Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prihatin atas Perkara Bu Guru Supriyani S.Pd (1)

22 Oktober 2024   16:15 Diperbarui: 23 Oktober 2024   08:52 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Acapkali muncul berita adanya guru yang dilaporkan oleh walimurid atau orang tua muridnya, dengan inti laporan adalah dugaan adanya penganiayaan, maka hati saya selalu diliputi pertanyaan : benarkah "penganiayaan itu terjadi"

Bukankah pada satu sisi, guru dengan perasaan cinta kasihnya ingin mendidik murid-muridnya agar berhasil dalam studinya. Sehingga bila murid "nakal", akan ia tegur atau "ia beri peringatan", meskipun dalam ujud yang akhirnya "ditafsirkan" sebagai sebuah penganiayaan? Misalnya berbentuk cubitan, pukulan pada pundak, pada pantat atau bagian tubuh lain yang menjadikan "murid" seolah berada posisi "dianiaya?"

Tentu ini menjadi sebuah ambiguitas dan prespektif yang berkepanjangan dan memunculkan perdebatan. Satu sisi orang tua murid tidak rela anaknya "dididik" dengan cara "dianiaya", di satu sisi guru membela "ia tidak menganiaya". Masalahnya kemudian, bila orang tua melaporkan ke polisi dan polisi menerima laporan itu serta memproses secara hukum dan bergulir ke penuntutan hingga akhirnya putusan hakimpun dijatuhkan. Bagaimana melihat fenomena yang terus berulang? Fakta-fakta yang terjadi berikut menjadi siginifikan :

Seorang oknum guru bernama Supriyani atau SU yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan kasus dugaaan penganiayaan murid. SU ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sejak Jumat (18/10/2024). dikutip dari Tribun Sultra, SU adalah seorang guru honorer yang sudah berkarier selama 16 tahun, dikutip tribunews.com

Sebelum kasus di Konawe Selatan ini, Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis guru olahraga SMPN 2 Jatinom, Sugiyanto, dengan hukuman tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (26/1/2017). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Klaten kecewa dan menilai vonis tersebut merupakan preseden buruk di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bersinar. Dikutip dari espos.id

Pada sisi lain, perlu juga dipertimbangkan pendapat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Bahwa Menggunakan tindak kekerasan dalam pendisiplinan tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip perlindungan anak. Oleh karena itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Susanto, MA mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru.

Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa: "Anak di dalam dan di satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain, dikutip dari kpai.go.id

Adapun langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi hal diatas antara lain dengan direalisasikannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sebagai perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan profesinya agar senantiasa aman, nyaman, dan tenang. Kemudian diperjelas lagi di dalam peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2008 pasal 39 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis, maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya". Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran, peringatan lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kode etik guru dan peraturan perundang-undangan yang berlaku..dari kemenag.go.id.

Terkait dengan ragam pendapat tadi, ada beberapa hal yang patut untuk dicatat, dengan harapan ke depan tidak lagi muncul dan terulang perkara Guru yang dilaporkan orang tua atau wali murid :

Pertama, perbuatan "memberikan " hukuman kepada murid kita lihat dalam prespektif pembinanaan, perhatian dan tujuan yang mulia, yaitu murid menjadi lebih baik. Dalam konteks ini, garis merah-nya adalah, "pembinaan" tadi jangan serta merta dikatagorikan sebagai perbuatan pidana. Bagaimana mungkin seorang guru menyertakan perbuatan "pembinaan" pada murid didasari atas niat jahat atau mens rea yang menjadi penguat dalam perbuatan materiil suatu pidana? Bila tidak bisa dibuktikan adanya niat jahat atau mens rea ini, bukankah sebaiknya lebih bijaksana diselesaikan melalui "kekeluargaan?", lebih-lebih apabila akibat yang ditimbulkan, bisa jadi secara fisik tidak menyebabkan terhalangnya melakukan aktifitas atau kegiatan sehari-hari? Dalam hal ini perlu dilihat bagaimana latar belakang secara utuh, bagaimana peristiwanya, bagaimana kelakukan murid, bagaimana situasi saat kejadian. Jangan hanya secara parsial, kemudian diblow up sebagai sebuah "penganiayaan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun