Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengeliminir Hambatan Penanganan Perkara Korupsi

8 Oktober 2024   09:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   15:45 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks pemikiran hukum progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo, salah satu cirinya adalah tidak ada rekayasa atau keterpihakan dalam menegakan hukum dengan bertujuan untuk menciptakan keadilan.

Ini yang tidak mudah dan menjadi fakta, penanganan perkara korupsi, selalu saja akan menghadapi beragam permasalahan, bukan hanya masalah pembuktian di mana antara satu perkara dengan perkara lain, meskipun dengan menggunakan dasar pasal yang sama, akan spesifik di masing-masing penyelesaiannya. Fakta lainnya dan harus selalu diantisipasi adalah faktor non tekhnis, berupa potensi intervensi.

Salah satu solusi yang diberikan oleh negara terkait dengan adanya potensi intervensi ini, dalam konteks tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015, ayat (1) : Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, ditambahkan pada ayat (2), instansi yang dimaksud adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Beberapa perkara korupsi yang ditangani oleh penyidik di daerah, ketika muncul potensi intervensi atau muncul hambatan non teknis, permintaan koordinasi dan supervisi ke KPK bisa menjadi pintu masuk adanya pengawasan, penelitian dan penelaahan (Pasal 5 Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang melibatkan KPK, sehingga bisa mempunyai impact atau dampak positif bagi penyelesaian perkara tadi. Setidaknya, kehadiran KPK "mendampingi" proses penanganan korupsi yang ditangani penyidik di daerah, kemudian terblow up oleh media, mempunyai daya getar dan daya dobrak atas hambatan non teknis tersebut.

Sebab, bila tetap saja perkara tadi tidak juga tuntas, UU Nomor 19 Tahun 2019, memberikan kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.

Catatan :

Foto 1   : Saat Berdiskusi dengan Dr. Somawijaya SH, MH di Unpad

Foto 2  : Bersama Penyidik Polres Buru Selatan, Maluku Selesai Fasilitasi Ahli di Unpad.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun