Dalam konteks pemikiran hukum progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo, salah satu cirinya adalah tidak ada rekayasa atau keterpihakan dalam menegakan hukum dengan bertujuan untuk menciptakan keadilan.
Ini yang tidak mudah dan menjadi fakta, penanganan perkara korupsi, selalu saja akan menghadapi beragam permasalahan, bukan hanya masalah pembuktian di mana antara satu perkara dengan perkara lain, meskipun dengan menggunakan dasar pasal yang sama, akan spesifik di masing-masing penyelesaiannya. Fakta lainnya dan harus selalu diantisipasi adalah faktor non tekhnis, berupa potensi intervensi.
Salah satu solusi yang diberikan oleh negara terkait dengan adanya potensi intervensi ini, dalam konteks tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2015, ayat (1) : Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, ditambahkan pada ayat (2), instansi yang dimaksud adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Beberapa perkara korupsi yang ditangani oleh penyidik di daerah, ketika muncul potensi intervensi atau muncul hambatan non teknis, permintaan koordinasi dan supervisi ke KPK bisa menjadi pintu masuk adanya pengawasan, penelitian dan penelaahan (Pasal 5 Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang melibatkan KPK, sehingga bisa mempunyai impact atau dampak positif bagi penyelesaian perkara tadi. Setidaknya, kehadiran KPK "mendampingi" proses penanganan korupsi yang ditangani penyidik di daerah, kemudian terblow up oleh media, mempunyai daya getar dan daya dobrak atas hambatan non teknis tersebut.
Sebab, bila tetap saja perkara tadi tidak juga tuntas, UU Nomor 19 Tahun 2019, memberikan kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.
Catatan :
Foto 1 Â : Saat Berdiskusi dengan Dr. Somawijaya SH, MH di Unpad
Foto 2 Â : Bersama Penyidik Polres Buru Selatan, Maluku Selesai Fasilitasi Ahli di Unpad.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H