Berdasarkan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tercantum tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9/2024) September 2024 dan berakhir pada Sabtu (23/11/2024).Â
Nantinya, usai melaksanakan kampanye yang berlangsung selama sekitar 2 bulan itu, maka tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Pemilih akan mencoblos paslon kepala daerah pada Rabu (27/11/2024), dikutip dari Bisnis.com.
Para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik yang Tingkat Propinsi hingga Kota/Kabupaten, sudah mengambil nomor urut di depan KPU.Â
Artinya, bila diibaratkan pertandingan tinju, para calon Kepala Daerah dan Wakilnya, sudah masuk di atas ring. Bel sudah dibunyikan dan siap untuk saling menjatuhkan lawan dan memenangkan pertandingan.
Dengan berbekal nomor yang "diundi", tadi Tim Sukses akan merespon segera untuk menebar jaring ke publik, mendulang suara dan memenangkan pemilihan.Â
Mengenai penetapan nomor, entah nomor satu, nomor dua, nomor tiga dan seterusnya, saya bisa jadi yang tidak percaya pada "mitos", pemegang nomor satu diuntungkan dalam meraup suara. Nomor tidak ada relevansi dengan pundi-pundi suara, selama tidak dibarengi dengan program-program yang ingin "dijual ke publik."
Terkait prioritas program, tidak lepas dari seputar janji-janji kesejahteraan, kesehatan, pendidikan dan hal-hal yang "dibutuhkan dan menjadi kebutuhan dasar publik."Â
Saya nilai, program prioritas tadi sangat idealis, bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.Â
Sebuah cita-cita yang mulia bila memang program priotitas tadi bisa diterima publik dan mengantarkan Si Cakada dan Wakilnya, melenggang ke kursi eksekutif dengan cara-cara yang elegan, bersih dan tanpa harus bagi-bagi amplop yang akan menjadikan politik berbiaya tinggi.
Politik berbiaya tinggi ini, ditengarai menjadi salah satu variable yang signifikan tingginya prosentase korupsi yang melibatkan Kepala Daerah.Â