Sebanyak 20 calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Calon Dewas KPK) sudah selesai melaksanakan seleksi tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 20 September 2024.
Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya bakal memilih 10 orang kandidat yang dinilai pantas mengemban amanah sebagai Cadewas KPK. 10 nama itu bakal diserahkan ke presiden untuk dipilih lima orang sebagai Ketua dan anggota Dewas KPK, dikutip dari Tempo.co.
Dengan tahapan tersebut, sudah kian meruncing nama-nama yang bakal terpilih menjadi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk 5 tahun mendatang.
Dari kilas balik sejak berdirinya KPK, yaitu tahun 2002, berarti sudah hampir 22 tahun, tujuan awal lembaga tersebut berdiri, untuk bisa menangani korupsi di negeri ini. Namun hasilnya? Sampai detik ini, sepertinya tujuan tersebut sepertinya masih jauh dari harapan.
Panitia Seleksi yang kian meruncingkan calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, pada akhirnya harus menyerahkan kandidat untuk diuji dan dipilih oleh DPR yang nantinya akan terpetakan 5 nama Pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas.
Bila saja, mind set DPR saat "menentukan" masih sama seperti periode sebelumnya, jangan terlalu berharap gebrakan-gebrakan dalam pemberantasan korupsi terjadi.
Lalu mind set baru bagaimana sebaiknya?
Pertama, mereka yang terpilih sebagai Pimpinan Lembaga antirasuah maupun Dewan Pengawas adalah yang benar-benar mempunyai komitmen tinggi dalam menjunjung integritas baik pribadi maupun Lembaga.
Sedikit saja bersentuhan dengan yang namanya pelanggaran etika apalagi masuk ranah hukum, bisa untuk menjadi contoh untuk mundur, tanpa harus menunggu proses normatifnya selesai dengan berlindung pada asas praduga tak bersalah, persamaan di muka hukum dan sebagainya.
Dalam konteks ini, standar yang digunakan jangan standar umum, namun harus di atas standar. Mereka terpilih, benar-benar harus clean dari persoalan pelanggaran. Ibaratnya, sekecil apapun pelanggaran oleh "petinggi KPK" akan menjadi virus yang akan menyebarkan "pembusukan" organisasi yang berdampak pada trust atau kepercayaan publik.