Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ini Pimpinan KPK yang Dicari: Tidak Mengenal Kompromi!

23 September 2024   09:51 Diperbarui: 23 September 2024   14:27 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebanyak 20 calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Calon Dewas KPK) sudah selesai melaksanakan seleksi tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 20 September 2024.

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya bakal memilih 10 orang kandidat yang dinilai pantas mengemban amanah sebagai Cadewas KPK. 10 nama itu bakal diserahkan ke presiden untuk dipilih lima orang sebagai Ketua dan anggota Dewas KPK, dikutip dari Tempo.co.

Dengan tahapan tersebut, sudah kian meruncing nama-nama yang bakal terpilih menjadi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk 5 tahun mendatang.

Dari kilas balik sejak berdirinya KPK, yaitu tahun 2002, berarti sudah hampir 22 tahun, tujuan awal lembaga tersebut berdiri, untuk bisa menangani korupsi di negeri ini. Namun hasilnya? Sampai detik ini, sepertinya tujuan tersebut sepertinya masih jauh dari harapan.

Panitia Seleksi yang kian meruncingkan calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, pada akhirnya harus menyerahkan kandidat untuk diuji dan dipilih oleh DPR yang nantinya akan terpetakan 5 nama Pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas.

Bila saja, mind set DPR saat "menentukan" masih sama seperti periode sebelumnya, jangan terlalu berharap gebrakan-gebrakan dalam pemberantasan korupsi terjadi.

Lalu mind set baru bagaimana sebaiknya?

Pertama, mereka yang terpilih sebagai Pimpinan Lembaga antirasuah maupun Dewan Pengawas adalah yang benar-benar mempunyai komitmen tinggi dalam menjunjung integritas baik pribadi maupun Lembaga.

Sedikit saja bersentuhan dengan yang namanya pelanggaran etika apalagi masuk ranah hukum, bisa untuk menjadi contoh untuk mundur, tanpa harus menunggu proses normatifnya selesai dengan berlindung pada asas praduga tak bersalah, persamaan di muka hukum dan sebagainya.

Dalam konteks ini, standar yang digunakan jangan standar umum, namun harus di atas standar. Mereka terpilih, benar-benar harus clean dari persoalan pelanggaran. Ibaratnya, sekecil apapun pelanggaran oleh "petinggi KPK" akan menjadi virus yang akan menyebarkan "pembusukan" organisasi yang berdampak pada trust atau kepercayaan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun