Setelah dilimpahkan beberapa minggu pascagelar perkara tersebut, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati Maluku dan dilimpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Maluku.
Hal yang mengkhawatirkan terkait bagaimana proses persidangan tipikor dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjalin kerja sama dengan beberapa Fakultas Hukum Universitas di daerah berupa kegiatan perekaman sidang tindak pidana korupsi. Tim Rekam Sidang (Reksi) ini yang diawaki oleh para mahasiswa fakultas hukum , dengan fasilitasi alat perekaman dari KPK merekam secara lengkap jalannya persidangan tipikor dari awal hingga pembacaan putusan. Hasil dari kegiatan perekaman ini kemudian dianalisa dan dikirim ke KPK.
Harapannya, terkait perkara a quo maupun perkara korupsi lainnya yang disidangkan, sesuai dengan fakta dan pembuktian, sudah selayaknya pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. Hakim sebagai wakil Tuhan, menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya dan tidak menambah daftar putusan kontraproduktif bagi semangat pemberantasan korupsi di negeri ini. Bila ada hal yang menyangkut etika hakim selama proses persidangan bisa terpantau dari perekaman persidangan tadi.
Ut sementem faceris ita metes-siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.
Ket foto 1 : Penyidik Polda Maluku
Ket foto 2 : Gelar Perkara Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Propinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, 29 Agustus 2023, perkara yang disupervisi KPK Â tahun 2022.
Baca artikel sebelumnya:
Satgas KPK di Maluku (1): Dorong Penyidik Tuntas Perkara
Satgas KPK di Maluku (2): Menyemai dan Merawat Sinergitas
Salam Anti Korupsi dari Namlea, 18 Agustus 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H