Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satgas KPK di Maluku (3): Siapa yang Menanam, Dia Memetik Hasilnya

18 Agustus 2024   15:06 Diperbarui: 18 Agustus 2024   17:35 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah dilimpahkan beberapa minggu pascagelar perkara tersebut, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati Maluku dan dilimpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Maluku.

Hal yang mengkhawatirkan terkait bagaimana proses persidangan tipikor dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjalin kerja sama dengan beberapa Fakultas Hukum Universitas di daerah berupa kegiatan perekaman sidang tindak pidana korupsi. Tim Rekam Sidang (Reksi) ini yang diawaki oleh para mahasiswa fakultas hukum , dengan fasilitasi alat perekaman dari KPK merekam secara lengkap jalannya persidangan tipikor dari awal hingga pembacaan putusan. Hasil dari kegiatan perekaman ini kemudian dianalisa dan dikirim ke KPK.

Harapannya, terkait perkara a quo maupun perkara korupsi lainnya yang disidangkan, sesuai dengan fakta dan pembuktian, sudah selayaknya pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. Hakim sebagai wakil Tuhan, menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya dan tidak menambah daftar putusan kontraproduktif bagi semangat pemberantasan korupsi di negeri ini. Bila ada hal yang menyangkut etika hakim selama proses persidangan bisa terpantau dari perekaman persidangan tadi.

Ut sementem faceris ita metes-siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.

Ket foto 1 : Penyidik Polda Maluku

Ket foto 2 : Gelar Perkara Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Propinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, 29 Agustus 2023, perkara yang disupervisi KPK sejak yahun 2022.

Baca artikel sebelumnya:

Satgas KPK di Maluku (1): Dorong Penyidik Tuntas Perkara

Satgas KPK di Maluku (2): Menyemai dan Merawat Sinergitas

Salam Anti Korupsi dari Namlea, 18 Agustus 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun