Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satgas KPK di Maluku (3): Siapa yang Menanam, Dia Memetik Hasilnya

18 Agustus 2024   15:06 Diperbarui: 18 Agustus 2024   17:35 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada satu "curhatan" menarik diterima Satgas Penindakan Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah berada di Maluku, dalam rangka kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dengan Aparat Pengawas Instern Pemerintahan (APIP).

Informasi tersebut datang dari salah satu penyidik yang menangani perkara Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Propinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017. Kerugian negara yang timbulkan akibat perkara ini sekitar Rp. 1,8 Milyar. Perkara  saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Maluku.

Meskipun sesuai dengan kewenangan dalam penyidikan, penyidik sudah "tidak" lagi berurusan dengan perkara a quo, namun sebagai bentuk "tanggung jawab moril", penyidik terus memantau perkembangan. Rasa ingin mengetahui terkait putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim, sebagai hal yang manusiawi.

Juga lazimnya, secara psikologis bila sebuah perkara disidik, dilimpah ke Penuntut Umum, disidangkan dan berakhir dengan penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim, akan menjadi "kepuasaan" tersendiri bagi penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum. Tentu sebaliknya, bila hasil kerjanya dalam proses penyidikan berakhir dengan putusan bebas (vrijspraak)  atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), akan muncul beragam perasaan dalam hatinya, bisa kecewa, sedih atau heran yang bercampur menjadi satu.

Di tengah persidangan perkara a quo, tanggal 15 Agustus 2024 salah satu tersangka an.  Adam Rahayaan, SAg, MSi, mantan Walikota Tual Propinsi Maluku (Periode tahun 2015 sd. Tahun 2018 dan Periode Tahun 2018 sd. Tahun 2023), telah ditetapkan penangguhan penahanannya, oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam perjalanan perkaranya, tersangka sudah ditahan sejak tanggal 26 April 2024, dilanjutkan penahanannya dalam tahap penuntutan sejak Mei 2024, penahanan oleh Hakim PN sejak 20 Mei 2024, perpanjangan penahanan  oleh Ketua PN 19 Juni sampai dengan 17 Agustus 2024.

" Tentunya disadari bahwa pengajuan pengangguhan penahanan adalah hak terdakwa. Dan hakim yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak. " Begitu keluh penyidik tadi.

Sampai di sini, kita menjadi mafhum. Memang benar bahwa penangguhan penahanan merupakan hak dari terdakwa, namun karena ini merupakan perkara yang extraordinary crime yaitu korupsi, tentu prespektifnya akan berbeda. Terlebih, dalam perkara a quo, ada dua tersangka dan hanya satu orang yang penahanannya di tangguhkan. Tersangka lain, Abas Apolo Renwarin, SSos, MSi (Kabid Dinsos Kota Tual) tidak dilakukan penangguhan penahanan. 

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK
Perkara A quo Perkara Supervisi KPK

Perkara a quo, merupakan perkara yang disupervisi oleh KPK sejak tahun 2022. Tanggal 29 Agustus 2023, sebelum perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti pada tanggal 15 Mei tahun 2024, dilaksanakan Gelar Perkara di Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, yang hadir dalam gelar perkara adalah Deputi Bidang Korsup KPK, Didik Widjarnako, Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri,  Fauzan Sukmawansyah, Kasubdit V Bareskrim Hernowo Yulianto, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono  Rahyudi, Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Harold Wilson Huwae dan Perwakilan dari BPKP Propinsi Maluku Dodi Tri Murnardi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun