Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satgas Penindakan Korsup KPK di Maluku (1): Dorong Penyidik Tuntas Perkara

15 Agustus 2024   15:51 Diperbarui: 15 Agustus 2024   16:02 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan wewenang yang dijalankan oleh Satuan Tugas bidang Penindakan Korsup yaitu  mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam konteks implementasi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, mulai Kamis ini, KPK menugaskan Satgas Penindakan Korsup Direktorat V di Polda Maluku. Untuk melaksanakan tugas ini, Tim bersama dengan Bareskrim sebagai ujud dari adanya sinergitas dalam pemberantasan Korupsi. Satgas Penindakan, saya sendiri, bersama fungsional Ahmad Mubarok, Alexandra Maulana dan Muhammad Idam. Sedangkan dari Bareskrim Kombes Heru Susanto dan salah seorang perwira Bareskrim.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Polda Maluku ini "menggali" sejauh mana penanganan perkara korupsi yang sebelumnya dilaporkan oleh penyidik melalui SPDP-On Line, yaitu aplikasi terintegrasi bagi aparat penegak hukum menyampaikan progress penanganan korupsi. Dari informasi aplikasi ini bisa dimonitor perkembangan perkara yang ditangani dan bila sudah lebih dari satu tahun lebih penanganan tidak juga tuntas, dengan skala prioritas bisa diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Aplikasi SPDP Online dibreakdown sebagai penjabaran atas Perjanjian Kerja Sama antara Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi yang merupakan derivat dari MOU dua lembaga penegak hukum tersebut. KPK juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, terkait SPDP on-line.

Di Polda Maluku, Satgas Penindakan Korsup Wilayah Direktorat V menyasar beberapa perkara yang ditangani penyidik Polda Maluku.
Bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Maluku, digelar sembilan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Subdittipikor Polda Maluku (RDP secara off line) dan perkara yang ditanganui oleh Polres Seram, Polres Buru, Polres Kepulauan Aru dan Polres kepulauan Tanimbar dilakukan secara on line.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Heru Susanto, pendamping dari Bareskrim Polri mengingatkan : " hati-hati dalam menangani perkara korupsi, analisa yang tajam dalam menetapkan tersangka. Terlebih dalam era menghadapi pilkada, harus cermat dan lebih hati hati, jangan sampai kasus korupsi memberikan stigma polisi sebagai alat politik. Misalnya dengan menetapkan tersangka incumbent untuk menjadikan calon lain. Kebijakan untuk menunda perkara korupsi mendekati pilkada, berbeda dengan KPK yang tetap jalan terus. "

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Dari sembilan perkara yang dibahas (tidak disebutkan perkaranya karena tertuang dalam notulen, tidak untuk publish) dalam Rapat Dengar Pendapat, pada garis besarnya diperoleh fakta-fakta :

Pertama, ditemukan perkara yang tempusnya tahun 2017 dan bersinggungan dengan masalah upaya hukum secara keperdataan, sehingga audit Perhitungan Kerugian keuangan Negara/PKKN yang dimintakan oleh penyidik terhambat karena BPK akan mengeluarkan PKKN mendasari tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Maluku. Artinya dari fakta ini, sangat mungkin lama penyelesaian perkara bukan dari internal penyidik, namun juga tergantung dari pihak lain/ instansi/ Lembaga lainnya. 

Pada titik inilah Satgas Penindakan mendorong penyidik untuk reaktif dengan menanyakan kembali progres PKN, termasuk Satgas Penindakan akan segera koordinasi dengan BPK, menanyakan perkembangan audit, sehingga perkara tidak semakin terkatung-katung tanpa kejelasan. Asas kepastian hukum harus dijunjung tinggi.

Kedua, adanya perkara yang tersangkanya meninggal dunia, namun belum ada kepastian hukum yang ditempuh penyidik. Sebab bila menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik keberatan karena harus ekspose di Bareskrim, sehingga terbentur masalah anggaran. Atas kondisi ini, disarankan agar penyidik membuat surat kepada Bareskrim dan Pengawas Penyidik Mabes, pada intinya meminta agar gelar perkara cukup dilakukan di Tingkat Polda. " Kalau SP3 untuk Perbuatan Melawan Hukum dan masalah pembuktian, dipastikan di Bareskrim ekspose-nya, namun kalau SP3 karena tersangka meninggal dunia, tentu memungikinkan bisa diterima alasannya untuk dilaksanakan di Polda. " Ujar Kombes Heru Susanto.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Ketiga, adanya perkara yang perlu dikordinasikan secara intens antara penyidik dan Jaksa Peneliti, sehingga bisa dipenuhi apa yang menjadi petunjuk Jaksa. Prinsipnya, diperlukan komunikasi, sehingga sinergitas dalam pemberantasan korupsi di daerah bisa maksimal.

Keempat, Satgas Penindakan juga menyampaikan informasi terkait perbantuan dan fasilitasi ahli atau saksi kepada penyidik, sehingga apabila ada kendala atau hambatan terkait hal tersebut, bisa dikomunikasi guna percepatan penanganan perkara korupsi di Maluku. Beberapa masukan dan dialog, setidaknya membuka ruang komunikasi antara penyidik di Polda Maluku dengan KPK, sehingga ke depannya, tidak ada keragu-raguan dalam menangani korupsi di daerah, karena KPK dan Bareskrim, sebagai pembina tekhnis mereka ada dan membersamai mereka.

Semangat selalu, para penyidik tindak pidana korupsi di Polda Maluku.

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun