Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satgas Penindakan Korsup KPK di Maluku (1): Dorong Penyidik Tuntas Perkara

15 Agustus 2024   15:51 Diperbarui: 15 Agustus 2024   16:02 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada titik inilah Satgas Penindakan mendorong penyidik untuk reaktif dengan menanyakan kembali progres PKN, termasuk Satgas Penindakan akan segera koordinasi dengan BPK, menanyakan perkembangan audit, sehingga perkara tidak semakin terkatung-katung tanpa kejelasan. Asas kepastian hukum harus dijunjung tinggi.

Kedua, adanya perkara yang tersangkanya meninggal dunia, namun belum ada kepastian hukum yang ditempuh penyidik. Sebab bila menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik keberatan karena harus ekspose di Bareskrim, sehingga terbentur masalah anggaran. Atas kondisi ini, disarankan agar penyidik membuat surat kepada Bareskrim dan Pengawas Penyidik Mabes, pada intinya meminta agar gelar perkara cukup dilakukan di Tingkat Polda. " Kalau SP3 untuk Perbuatan Melawan Hukum dan masalah pembuktian, dipastikan di Bareskrim ekspose-nya, namun kalau SP3 karena tersangka meninggal dunia, tentu memungikinkan bisa diterima alasannya untuk dilaksanakan di Polda. " Ujar Kombes Heru Susanto.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Ketiga, adanya perkara yang perlu dikordinasikan secara intens antara penyidik dan Jaksa Peneliti, sehingga bisa dipenuhi apa yang menjadi petunjuk Jaksa. Prinsipnya, diperlukan komunikasi, sehingga sinergitas dalam pemberantasan korupsi di daerah bisa maksimal.

Keempat, Satgas Penindakan juga menyampaikan informasi terkait perbantuan dan fasilitasi ahli atau saksi kepada penyidik, sehingga apabila ada kendala atau hambatan terkait hal tersebut, bisa dikomunikasi guna percepatan penanganan perkara korupsi di Maluku. Beberapa masukan dan dialog, setidaknya membuka ruang komunikasi antara penyidik di Polda Maluku dengan KPK, sehingga ke depannya, tidak ada keragu-raguan dalam menangani korupsi di daerah, karena KPK dan Bareskrim, sebagai pembina tekhnis mereka ada dan membersamai mereka.

Semangat selalu, para penyidik tindak pidana korupsi di Polda Maluku.

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun