Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memberi warna dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Ini tidak bisa dinafi-kan, karena jangkauan tugas dan operasionalnya terbagi dalam 5 wilayah yang meliputi Sabang sampai Merauke. Sambung menyambung dari Kabupaten di Ujung Barat hingga Kabupaten di Ujung Timur negeri ini.
Dalam Pasal 6 huruf b, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan Komisi Pemberantasan korupsi bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Amanat dari Undang-Undang ini, diimplementasikan, salah satunya dengan kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Tugas yang ada di Direktorat V, yang meliputi wilayah Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
Satuan Tugas yang diturunkan dibagi dalam dua "cluster" atau bidang penugasan, yang meliputi bidang Pencegahan dan Bidang Penindakan. Lingkup tugas Satgas Pencegahan lebih kepada ranah "menggarap" area MCP (Monitoring Center for Prevention), yang merupakan upaya KPK untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya preventif dengan melakukan pemantauan dalam 8 area, di antaranya Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik Bersama Stakeholder terkait (Tim Saber Pungli) melalui tindak lanjut pengaduan dan sidak, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah serta Tata Kelola Barang Milik Daerah.
Satgas Penindakan
Pada sisi lain, Satuan Tugas bidang Penindakan lebih menitik beratkan pada tugas-tugas seperti mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU Nomor 9 tahun 2019.
Lingkup kewenangan ini, pelaksanaannya dalam skala Satuan Tugas Penindakan Koorsup Wilayah V, Â hingga memasuki semester genap tahun anggaran 2024 direalisasikan dengan kegiatan pemberian fasilitasi pemeriksaan ahli pada perkara RS Boking NTT yang ditangani oleh Penyidik Sub Direktorat Tipikor Polda NTT, fasilitasi pemeriksaan ahli pidana pada perkara GOR Kupang yang ditangani oleh penyidik Polres Kupang, audiensi progres PKKN yang dilakukan Inspektorat di Papua Barat, NTT dan Maluku serta mengadakan rapat dengar pendapat serta koordinasi dengan BPKP.Â
Kegiatan lainnya melaksanakan gelar perkara RS Pratama Boking NTT di Gedung Merah Putih Jakarta pada bulan April lalu yang dari gelar perkara merekomendasikan tambahan pemeriksaan ahli kontruksi sebagai second opinion dan ditindak lanjuti dengan pendampingan Koorsup pada pemeriksaan fisik bangunan di RS Pratama Boking oleh Ahli Kontruksi dari Polteknik Bandung dan Tim, di Timur Tengah Selatan, NTT di bulan Mei 2024.
Progres terkini atas perkara RS Boking yang menjadi salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak dua tahun yang lalu tersebut, sebagaimana disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra.Â
"Kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten TTS sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berkas pada Kejati NTT)," kata Raka Putra Dharmana, Kamis, 08 Agustus 2024, seperti dikutip dari okenusa.com.
Minggu lalu, dari tanggal 5-8 Agustus, juga dilaksanakan Pelatihan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan di Manokwari, setelah sebelumnya dilaksanakan di NTB, dengan menyasar peserta dari penyidik, Jaksa, BPKP, BPK, Inspektorat dan Hakim, dengan tujuan menguatkan sinergitas dalam pemberantasan korupsi di daerah.