Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Warnai Pemberantasan Korupsi di Negeri Ini

10 Agustus 2024   06:32 Diperbarui: 11 Agustus 2024   03:12 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung KPK | KOMPAS.COM

Terobosan 

Melihat adanya dinamika dan kebersinggungan tugas dua bidang di Kedeputian Koorsup, Deputi Koorsup Didik Widjanarko, membuat terobosan yaitu tugas kolaborasi. 

Beberapa area intervensi MCP, di antaranya mengenai tata kelola dan peningkatan optimalisasi pajak, perijinan hingga pengelolaan Barang Milik Daerah, dijadikan sasaran kolaborasi antara Satgas Pencegahan dan Penindakan.

Substansi dari terobosan kolaborasi ini, mendorong kepada tata kelola di pemerintahan daerah dalam kontruksi clean government sehingga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. 

Beberapa kegiatan satgas kolaborasi yang tampak hasilnya, misalnya dengan pendampingan untuk meningkatkan optimalisasi pajak daerah serta mendorong adanya solusi atas proyek-proyek strategis dan mengingatkan stakeholder dalam menurunkan kebijakan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan, sehingga bisa mencegah terjadinya potensi kerugian keuangan negara di masa mendatang, sebagaimana dilakukan di NTT dan Tanah Papua dalam tiga bulan belakangan ini.

Apa yang dilakukan pada skala kedirektoratan V ini, juga dilakukan oleh empat direktorat lainnya, sehingga capaiannya lebih meluas dan merata di seluruh negeri. Pemerintah Daerah yang belum tersentuh, tentu pada waktunya akan juga dijadikan sasaran oleh Koorsup KPK ini.

Bagaimanapun, apa yang dilakukan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, ikut memberi warna dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Terus berantas korupsi hingga ujung negeri.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun