Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Gelar Pelatihan di Manokwari (2): Pokir Tidak Masalah, Asal....

6 Agustus 2024   09:58 Diperbarui: 6 Agustus 2024   15:47 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nancy, Inspektorat propinsi Papua Barat sharing, sekarang banyak jual paket, banyak terjadi Bapaknya, Mamanya, Anaknya punya bendera sendiri, kebanyakan demo-demo yang terjadi ada pihak ketiga yang menjamin. Paket di propinsi banyak. Yang Mulia memerintahakan paket dipecah. Paket tidak dikerjakan. Unjungnya paket dijual. Pihak lain yang mengerjakan. Ada pimpinan tertinggi yang "mengamankan".

Terkait hal ini, tanggapan nara sumber intinya : " Pinjam bendera atau mengalihkan seluruh pekerjaan, dalam regulasi tidak boleh. Bila sudah masuk kontrak, harus diputuskan kontraknya. Tugas PPK bisa memutuskan kontrak yang menjadi kewenangannya"  Ujar Fahrurrazi. Ini menjadi tantangan bagi Inspektur tentunya" Dalam prakteknya, ketika pinjam bendera seperti ini bisa berefek pada volume yang kurang, pemalsuan dokumen. 60% dari pengalaman sebagai ahli di persidangan menyangkut masalah pinjam bendera ini. " tambahnya.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Relevansi PBJ dengan Sistim Politik Saat Ini

Terkait dengan data yang saya tampikan pada bagian awal artikel ini, di mana banyak penyelenggara negara yang terlibat dalam perkara korupsi, sebuah pertanyaan saya ajukan pada Dr. Fahrurrazi, yaitu apa sebenarnya yang menjadi hal mendasar dari adanya penyalahgunaan kewenangan pada Pengadaan Barang dan Jasa, dalam perbincangan sebelum kegiatan dimulai, tadi pagi. 

Atas pertanyaan saya ini,  Dr. H. Fahrurrazi merasa prihatin bahwa sistim politik memengaruhi dengan pola yang sekarang, biaya atau cost yang tinggi. Hal ini membawa konsekuensi pada jabatan yang dipegang kemudian dalam tata kelola anggaran yang menjadi kewenangannya, salah satunya pengadaan barang dan jasa.

Dijelaskan juga, dari sisi proses persegmen, misal  pengadaan krusial karena kalau dari awal tidak ada pengawasan akan beruntun mempunyai efek pada tahap berikutnya, misalnya butuh ada honorarium tim tehnis, sehingga tidak minta pada penyedia, ujung-ujungnya akan mengurangi kualitas, volume dan sebagainya, sehingga menjadi  titik rawan terjadinya korupsi.

Kalau dari kondisi pasar misal sudah e purchasing, pasar belum siap dan mapan, sementara dalam katalog pasarnya belum sehat, pasarnya dikondisikan sehingga menjadi tidak baik-baik saja. Perencanaan menjadi titik yang krusial. PPK tidak punya goodwill untuk mengendalikan kontrak bahkan ironisnya terjadi irasionalisasi dalam gratifkasi terlalu ekstrim. Masih banyak yang menganggap biasa-biasa dan tidak masalah.

Konstruksi dan akar masalah penyalahgunaan wewenang atau abuse of power pada pengadaan barang dan jasa yang dikaitkan dengan sistim politik saat ini, benang merahnya menjadi jelas. Jajaran kuasa anggaran dari jajaran pegawai negeri dan penyelenggara negara, terdorong dan masuk dalam lingkaran sistim politik yang high cost tadi, pada sisi lain untuk melanggengkan kekuasaan atau untuk memeroleh jabatan atau kekuasaan tadi. Ketika peluang saat ia menjabat ada di depan mata, maka peluang itu memunculkan niat.

Semoga, ke depan siapapun yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa menyadari bahwa sejatinya apa yang dilakukan dengan siasat jahat dan bukan hak yang sah, dalam prespektif relegi, akan ada pertanggungjawabannya di hadapan Yang Maha Kuasa.

Artikel  lain Pengadaan Barang dan Jasa, dengan nara sumber Dr. Fahrurrazi bisa dibaca pada link :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun