Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemeriksaan sebagai Saksi Sebelum Ditersangkakan

10 Juli 2024   10:23 Diperbarui: 10 Juli 2024   13:12 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dikutip dari Kompas.Com

Bagaimana penetapan tersangka untuk kasus korupsi, haruskah juga diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi? Atau dalam bahasa publik pemeriksaan sebagai calon tersangka? (Istilah ini diluar teks KUHAP).

Bila dirunut terkait perluasan obyek praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi korban pertama dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP dengan mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan ini menjadi salah satu pertimbangan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka KPK.

Pada saat itu, KPK masih berpegangan pada kontruksi preperadilan lebih pada pemeriksaan syarat formil, belum dalam tataran pendalaman mengenai substansi perkara. Dalam posisi seperti ini, sementara pada sisi lain hakim sudah berparadigma out of the box salah satunya mengenai penetapan tersangka dianggap sudah bagian dari upaya paksa dan dikembangkan sebagai obyek baru praperadilan.

Hal tersebut menjadi momentum dan paradigma baru, bahwa  pemeriksaan seseorang yang diduga sebagai tersangka, akan diawali dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Pengalaman saya melakukan pemeriksaan pada perkara korupsi, bisa jadi, saksi tersebut diperiksa berulang kali, baru untuk pemeriksaan yang ke sekian lainnya, ia baru ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip dari hukum on.line, Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa dalam bahasa Indonesia, arti due process of law adalah proses hukum yang adil. Lebih lanjut, makna dari proses hukum yang adil (due process of law) tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, mendahului pemeriksaan sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, disamping meminimalisir potensi kesewenang-wenangan, ada sisi positifnya hal ini disebabkan :

Pertama, penyidik bisa lebih mendalami peran dari saksi sebelum ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka. Secara kualitas keterangan yang diperoleh, berdasarkan fakta empiris, akan lebih mendekati kebenaran, dibanding apabila saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada semacam "nothing to lose", saat keterangan diberikan. Keadaan ini menjadi berbanding terbalik saat keterangan pada posisi sebagai tersangka.

Kedua, saksi akan lebih leluasa memberikan keterangan dengan menunjukan pihak lain yang juga bisa menguatkan apa yang menjadi keterangannya. Secara tidak sadar, tidak ada rasa takut atau khawatir, keterangannya bisa menggiring pada status seseorang sebagai pelaku.

Namun pada sisi lain, ada kontradiksinya yang bersilangan dengan dua pendapat sebelumnya, saksi yang tidak didampingi oleh pihak manapun,  akan "murni" dalam memberikan keterangan, karena tidak ada pihak yang memengaruhinya. Keadaan ini berbanding terbalik, ketika ia sudah mendapat pendampingan hukum. Ia sebelum diperiksa akan berdiskusi, mendapat masukan dan sangat mungkin dalam benaknya sudah muncul serangkaian kata-kata yang lebih mengarah pada alibi, untuk menguatkan apa yang ingin ia sampaikan, bukan apa yang sebenarnya terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun