Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kolaborasi Korsup KPK-RI di Tanah Papua (4): Bandel? Bungkus Saja!

5 Juli 2024   04:10 Diperbarui: 5 Juli 2024   06:27 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bersumber dari hukumonline.com dijelaskan, dalam  hukum adminsitrasi negara dikenal adanya asas contrarius actus yang artinya keadaan di mana suatu badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan Keputusan Tata usaha Negara yang mana dengan sendirinya badan atau pejabat yang bersangkutan berwenang pula untuk membatalkannya.

Pada Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan Keputusan tata Usaha Negara atau Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Dalam kerangka hukum ini, bukankah asas Contrarius Actus  ini dipandang lebih efektif, dengan implementasi opsi Walikota Sorong menerbitkan SK pembatalan pejabat penerbit SK yang terdahulu? Memang terjadi fakta hukum, pada saat penerbitan SK Hibah mendasari SK Bupati (Kota Sorong belum mengalami pemekaran menjadi Kota dan Kabupaten Sorong). Lokasi rumah jabatan yang bermasalah tersebut ada di wilayah Kota Sorong.

Dokpri
Dokpri

Dari sinilah potensi debatable muncul, maka langkah strategis untuk membawa ini ke ranah hukum dengan pengaduan ke Polresta Sorong, akan menjadi tugas aparat penegak hukum di Polres Kota Sorong menentukan apakah pengaduan Walikota tersebut sebagai perbuatan pidana atau bukan.

Pasal 1 angka 4 KUHAP menyebutkan, atas laporan/ pengaduan tersebut penyelidik mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Bisa jadi ada hal-hal lain yang menguatkan pihak Pemkot mengadukan masalah tersebut ke pihak aparat penegak hukum dibanding menempuh opsi penerbitan SK untuk membatalkan hibah sebagaimana asas Contrarius Actus tadi.

Bisa jadi pula, bila perkara sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan, ada upaya untuk damai, dengan mengembalikan aset dan perkara diselesaikan dalam format restorative justice.

Pada sisi lain, baik Kajari Sorong Makrun, SH, MH maupun Kapolresta Sorong, Kombes Happy Perdana Yudianto, SIK, MH yang ditemui Tim Kolaborasi KPK-RI, secara terpisah di kantornya masing-masing, mendukung dan menyampaikan komitmennya dalam upaya pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi di Papua Barat Daya, termasuk dalam ikut menyelamatkan aset daerah. Bila diperlukan cara represif harus dilakukan, untuk memberikan efek jera dan merubah mind set tidak lagi melakukan korupsi atau dengan sesukanya menabrak aturan yang ada.

Kalau memang masih bandel : “ Ya bungkus saja. “ demikian dengan bahasa seloroh. Ini istilah “gaul” internal penegak hukum ketika langkah hukum dijadikan pilihan untuk dilaksanakan.

Salam Anti Korupsi dari Sorong, Papua Barat Daya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun