Salah satu isu yang menarik dari Kota Sorong, Papua Barat Daya yang masuk dalam salah satu  area Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK  adalah terkait manajemen aset daerah. Ada satu permasalahan, di atas tanah dan bangunan ex-rumah dinas  Sekwilda Kabupaten Sorong yang terletak di jalan Remu Utara, samping Kantor Walikota Sorong kelurahan Remu Distrik Sorong Kota Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Merunut pada Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah yang di dalamnya memuat tentang Hibah, maka aset berupa tanah dan bangunan tersebut, secara sah merupakan milik Pemerintah kota Sorong. Bahkan, sudah tercatat sebagai aset tetap milik Pemkot.
Sudah menjadi perhatian publik, bahwa masih banyak aset-aset pemerintah daerah, yang masih dikuasai oleh pejabat yang diberi kuasa untuk menggunakannya. Namun setelah purna atau tidak menjabat, aset tadi masih dikuasai. Fenomena seperti ini, sangat merugikan dan tidak boleh dibiarkan terjadi, karena akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah. Bisa-bisa, aset-aset seperti laptop, sepeda motor, mobil, tanah yang diatasnya ada bangunan rumah dinas jabatan bisa berkurang bahkan tinggal tercatat daftar aset daerah, namun faktanya tidak ada atau tidak bisa dikuasai daerah.
Dua contoh perkara atas penguasaan aset oleh mantan pejabat ini, tercatat sebagai berikut :
Pertama, mantan Bupati Keerom, Muhammad Markum divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi tahun 2021. Putusan hukum dijatuhkan oleh Pengadilan negeri Jayapura, dengan dakwaan menggelapkan aset rumah dinas dengan nilai sekitar Rp. 1 Milyar, dikutip dari Kompas.com.
Kedua, dari laporan antaranews.com, Wakil Bupati Wajo Amran melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi Mayang ke Kepolisian karena dinilai tidak beritikad baik mengembalikan mobil dinas ke Pemda.
Dari dua perkara tersebut, jelas tidak ada dasar hukumnya bagi seorang mantan pejabat menguasai aset yang sejatinya diperuntukan padanya saat masih menjabat. Sehingga setelah tidak lagi menjabat, sudah sewajarnya dikembalikan kepada pemda setempat.
Untuk perkara yang sedang diadukan Walikota Sorong ke Polresta Sorong, terhadap aset mantan rumah dinas Sekwilda Sorong, pihak yang menguasai yaitu Tri Budiharto, mantan Sekwilda Kabupaten Sorong, menjadi salah satu atensi khusus dari tugas kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat V Korsup-KPK-RI. Pihak penguasa aset, masih bersikukuh dengan mendasari beberapa regulasi yang dipegangnya.Â
Dasar yang digunakan adalah Keputusan Bupati Kabupaten Sorong Nomor 173 Tahun 2010, Keputusan Bupati Sorong Nomor 172 Tahun 2010 Pemberian Hibah Atas Tanah dan Bangunan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Sorong, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang baru dibentuk, Rekomendasu Ketua DPRD Kabupaten Sorong Nomor 642.3/20/V/DPRD Kabupaten Sorong/2019 tanggal 25 januari 2019 bahwa menyetujui hibah rumah jabatan Sekwilda Kabupaten Sorong mendasari SK Bupati Nomor 172 Tahun 2010, sebagaimana tertulis dalam spanduk yang dipasang di depan rumah yang dikuasai, foto ke dua artikel ini.