Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kolaborasi Korsup KPK-RI di Tanah Papua (1): Ada Asas Contrarius Actus

1 Juli 2024   16:26 Diperbarui: 2 Juli 2024   08:13 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Survei Penilaian Integritas untuk Kota Sorong tahun 2023 58,20, tahun 2022 68,53 dan tahun 2021 60,46. Terjadi fluktuatif, naik turun. Salah satunya, yang perlu menjadi prioritas penyelesaianya adalah terkait dengan masalah aset.

Adanya beberapa permasalahan yang perlu untuk dijadikan action planning dan mengakselerasi perbaikan di Kota Sorong, adalah:

Pertama, dalam upaya menaikan pendapat daerah, khususnya dalam menaikkan pajak, perlu dioptimalkan. Jangan sampai ada konspirasi dari internal dengan menerima suap atau gratifikasi. 

Perlu pendekatan penyelesaian kewajiban, secara terpadu dan Korsup KPK memberikan pendampingan tanpa harus mengedepankan hukum pidana (ultimum remidium). 

Beberapa wajib pajak yang "berusaha menghindari kewajibannya", perlu juga diberikan shock terapy sehingga membawa dampak efek jera bagi yang lainnya.

Kedua, butuh kesadaran kolektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kerja keras yang didasari sikap mental dan integritas yang baik. Karena sebaik apapun system di bangun, selama faktor manusia sebagai operator system tadi masih dekat dengan sikap jahat dalam melakukan abuse of power, maka menjadi hal yang kontraproduktif.

Ketiga, menyikapi point yang kedua, bila pendekatan secara preventif, baik dalam upaya peningkatan pendapatan pajak, perijinan, aset daerah tidak efektif, maka Pemda untuk bersikap tegas sehingga memberikan impact positif bagi yang lainnya dan memberikan edukasi publik bahwa negara hadir dalam kondisi seperti itu. Sebagaimana point pertama, bila diperlukan setelah melalui pendekatan-pendekatan preventif kurang efektif, jadikan hukum pidana sebagai ujung tombak.

Dalam konteks aset daerah, yang telah dikuasai pihak-pihak tertentu, yang diduga ada Conflict of interest, sehingga bisa diterbitkan payung hukum atas kebijakan hibah-nya, maka berdasarkan asas contrarius actus, sangat memungkinkan untuk digugat kembali dan aset bisa kembali menjadi aset milik daerah. Untuk ini dibutuhkan sinergi, bukan hanya political will dari pemkot, namun juga dari stakeholder termasuk badan pertanahan nasional.

Apa yang ada di Kota Sorong tersebut, tentu ada yang terjadi juga di daerah lain. Sehingga dari rumusan action plan yang dihasilkan serta tindaklanjutnya yaitu adanya pendamping Korsup KPK-RI serta stakeholder terkait, misalnya Badan Pertanahan maupun dari Kementerian Keuangan (terkait dengan Pajak), menjadi hal signifikan untuk dijadikan semacam benchmarking dalam pencegahan korupsi di daerah.

Bagaimana hasil pemantauan dan evaluasi program pencegahan korupsi oleh Tim Kolaborasi Korsup KPK ini? Artikel besok, inshaAlloh, memberikan narasinya.

Salam Anti Korupsi, dari Sorong 1072024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun