Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sudah Selesai dengan Sendirinya, Sosok Ideal Pimpinan KPK

19 Juni 2024   10:29 Diperbarui: 22 November 2024   20:43 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: KOMPAS/HERYUNANTO

Terlebih, bila Kode Etik yang dilanggar, sudah bersentuhan dan masuk dalam ranah nilai-nilai integritas yang sangat dijunjungi tinggi di lembaga anti rasuah tadi.

Kedua, mereka yang terpilih sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, merupakan pribadi-pribadi yang tidak lagi memiliki kepentingan-kepentingan yang bersinggungan dengan beragam masalah. 

Dengan Bahasa lain, mereka yang harus dipilih oleh Panitia Seleksi adalah mereka yang telah "selesai dengan sendiri-nya."

Mereka tidak terbebani masalah ekonomi, afiliansi ke kelompok atau golongan tertentu, serta jauh dari conflict of interest. Mereka tidak lagi mempunyai ikatan-ikatan emosional atau politik balas budi.

Ketiga, tidak ada jaminan, kondisi seseorang yang "saat ini" adalah pejuang dan anti korupsi, di mata publik, akan bisa membawa KPK pada kondisi yang seharusnya atau on the track.

Banyak contoh mereka yang belum ada kesempatan menikmati kue korupsi, berteriak lantang dan memosisikan diri sebagai anti korup, namun setelah ada kesempatan, terjebak juga ia dalam lingkaran korupsi. Korupsi, telah membuta mata dan hati mereka.

Dari sini, Panitia Seleksi harus jeli dan tidak terjebak pada pameo: pejuang anti korupsi, jaminan hebat ketika ia diberi kewenangan memberantas korupsi.

Keempat, dari aspek regulasi, saya lebih setuju dengan narasi, bahwa tidak ada aturan yang sempurna, justru manusialah yang menutup celah ketidaksempurnaan tersebut dengan hati nuraninya.

Maka, relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sejatinya siapapun orang-orang pelaksananya, bila landasan bekerjanya adalah hati nuraninya, maka akan menjadi pelengkap atau penyempurnaan atas kelemahan UU tersebut.

Apakah ada jaminan bila UU diubah, semua masalah teratasi dan komisi anti rasuah bisa lebih hebat dari sekarang? Jadi Undang-undangnya atau manusia pelaksananya?

Bila menggunakan pandangan moderat, undang-undang diubah didukung manusia pelaksananya yang berhati nurani serta komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, yakinkah juga korupsi negeri ini akan hilang atau terminimalisir?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun