Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sudah Selesai dengan Sendirinya, Sosok Ideal Pimpinan KPK

19 Juni 2024   10:29 Diperbarui: 20 Juni 2024   13:55 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: KOMPAS/HERYUNANTO

Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK sudah mulai bekerja.

Tentunya, kepada Pansel ini dibebankan terpilihnya Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang bisa membawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada "fitrah" dan jati dirinya serta on the track, menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Negara menghadirkan KPK tiada lain dan tiada bukan, untuk menisbikan atau meminimalisir korupsi.

Tanpa harus menunjukan data, publik sudah bisa membuat kesimpulan bagaimana lembaga anti rasuah sekarang ini bekerja.

Intinya, sebagaimana menjadi catatan sederet persoalan kini tengah menerpa tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mesti dari mana kita urai untuk perbaikan?

Sepertinya tulisan saya ini, lebih pada harapan idealnya, tanpa harus menoleh ke belakang, di mana beragam permasalahan terjadi, utamanya menyangkut aspek kepemimpinan.

Pertama, sangat kontraproduktif dengan intisari dari penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi yaitu sikap tidak punya malu.

Siapapun yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK, bila sudah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, apapun jenisnya, maka jiwa besarnya harus menanggung itu semua dengan sikap positif dan memberi keteladanan. 

Keluar dengan hormat. Karena hakikatnya, pimpinan yang pernah membuat cela, maka sejatinya, integritas-nya sudah jatuh, baik di lingkungan internal maupun publik.

Kondisi ini harus jauh hari disadari oleh siapapun yang ingin menjadi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Bila dikembalikan bahwa setiap manusia bisa berbuat salah, adagium ini seolah tidak berlaku bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun