Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berantas Korupsi: Perlu Network (1)

10 Juni 2024   10:45 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:45 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumentasi Pribadi

Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik indonesia nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (selanjutnya disebut UU nomor 19 tahun 2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) diatur dalam pasal 6 adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK mempunyai tugas, diantaranya melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. fungsi ini dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Sehubungan dengan tugas KPK tersebut, maka untuk penguatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sinergi dengan instansi Aparat Pengawas Intern Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum perlu menyiapkan rumusan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dan menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi (sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6 huruf b uu nomor 19 tahun 2019), KPK berwenang melakukan mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Pada kontruksi ini, maka langkah Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK dengan turun ke wilayah menjadi efektif. di samping membawa peran kelembagaan, juga menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya. pada titik inilah, akan memunculkan pengaruh dan nilai-nilai integritas yang menjadi hal substantif dalam semangat pemberantasan korupsi. 

Dengan turun ke wilayah, apabila mendapatkan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh aph mendapat hambatan-hambatan, maka pemberian fasilitasi menjadi salah satu solusi, untuk bisa menjadi kontribusi dalam penyelesaian perkara korupsi tadi.

Dalam konteks koordinasi dan sejalan dengan filosofi lahirnya uu no 19 tahun 2019, maka KPK tidak menempatkan diri sebagai lembaga yang di atas aparat penegak hukum, namun dalam tataran yang sama dalam satu rumpun eksekutif. sehingga koordinasi yang dilaksanakan akan memunculkan sebuah sinergitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. hal ini memberikan makna, memaksimalkan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya untuk lebih memaksimalkan peran kelembagaan yang diberikan amanah oleh undang-undang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adanya koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga menunjukan tidak ada ego sektoral kelembagaan. masyarakat akan menilai positif, karena sejatinya yang dilihat adalah hasil out put dari kegiatan tersebut. untuk inilah, pimpinan KPK sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan kedeputian koordinasi dan supervisi KPK, agar semakin intens, membuat kontruksi koordinasi menjadi semakin solid dan efektif.

Foto Dokumentasi Pribadi
Foto Dokumentasi Pribadi

Setidaknya ini substansi yang ingin dicapai dari Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Intern Pengawas Pemerintah yang akan dilaksanakan dari tanggal 10 sampai dengan 14 Juni 2024 bertempat di Hotel Aruna, Lombok Barat.

Sebagaimana di sampaikan Direktur Korsup KPK RI Wilayah V dalam sambutan pembukaan kegiatan, Budi Waluya, materi yang akan disampaikan oleh pakar di bidangnya yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang dan asset recovery, Tindak Pidana Koorporasi, Pengelolaan Keuangan Daerah, Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa, Penyusunan Surat Dakwaan, Audit Investigasi dan Penghitungan Kerugian/ Keuangan Negara.

Tiga Analisis Saya

Mewakili pertanyaan publik, benarkah kegiatan semacam itu bisa memberikan nilai tambah dan benar-benar menyasar pada tujuan yang diharapkan? Saya, selama menjadi penyidik baik di Kepolisian maupun penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, telah beberapa kali mengikuti kegiatan pelatihan sejenis, dengan materi dan kajian yang berbeda, namun masih dalam rumpun pengetahuan hukum dan bunga rampainya. Bermanfaatkah? Inilah yang bisa saya sampaikan :

Pertama, apapun bentuk pelatihan dengan materi yang satu rumpun dengan bidang profesi, dalam konteks tulisan ini adalah profesi sebagai penegak hukum, maka mendapat ilmu seperti Tindak Pidana Pencucian Uang dan asset recovery, Tindak Pidana Koorporasi, Pengelolaan Keuangan Daerah, Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa, Penyusunan Surat Dakwaan, Audit Investigasi dan Penghitungan Kerugian/ Keuangan Negara menjadi sebuah penyegaran. Mengapa, karena ilmu atau pengetahuan sifanya dinamis, berkembang. Sehingga menerima penyegaran, seperti merefresh kembali pengetahuan yang kita miliki.

Kedua, bila dikatakan bahwa teori dipastikan tidak sama dengan praktek, maka pelatihan dengan menghadirkan pakar, yang diikuti oleh lintas instansi Aparat Penegak Hukum dan Aparat Intern Pengawas Pemerintahan (auditor pemerintah), bahkan ada hakim yang juga hadir, menjadi sebuah forum untuk memberikan suatu masalah atas permasalahan yang muncul. 

Nilai lebih dari kondisi ini adalah satu masalah, akan dipandang dari berbagai sudut, sehingga akan lebih implementatif dan solutif. Pada forum seperti ini sharing knowledge memberi ruang untuk dieksplore dari nara sumber maupun peserta.

Ketiga, akan terbangun jaringan kerja (network) sesama penegak hukum dan auditor pemerintah dan hakim. Pada konteks ini, net work terbangun dengan membuka komunikasi dari sisi positif. Siapa yang ingkar atas hipotesa ini : semakin banyak kolega, banyak teman dalam rumpun yang sama, terbangun sinergi yang membuka jalan dalam penyelesaian sebuah masalah?

Jaringan kerja atau net work dalam kesesuain rumpun bidang penegakan hukum tindak pidana korupsi, idealnya membangun satu kontruksi yang sama dalam memandang suatu obyek-adaequatio inttellectus et rei.

Perbedaan pandangan ihwal ada atau tidaknya means rea suatu perbuatan, pemenuhan unsur hingga perbedaan pandangan terkait perbedaan dalam hasil akhir metode penghitungan kerugian negara, menjadi sebuah keniscayaan untuk berada dalam satu frame persepsi, sehingga bisa lebih menguatkan dalam sebuah pembuktian tindak pidana korupsi.

Pada konteks inilah, pelatihan-pelatihan yang seolah terkesan formalitas, seremonial, sejatinya banyak memberikan kemanfaatan bagi siapapun yang mengikuti dengan baik dan memanfaatkan forum tersebut secara maksimal untuk mengekplore substansi dan materi yang disampaikan oleh pakarnya ditambah implementasi oleh semua peserta. 

Sayapun, selalu berusaha mengambil manfaat pada kegiatan seperti ini. Setidaknya menjadi media untuk mengembangkan potensi diri.

Salam Anti Korupsi

Dari Senggigi, Lombok, NTB, 10062024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun