Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Suara Hati Anti Korupsi dan Birunya Pantai Liang Ambon

28 Februari 2024   05:31 Diperbarui: 28 Februari 2024   06:17 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumen Pribadi

Pantai Liang, Ambon, Propinsi Maluku, di suatu sore.

Saya sangat takjub dan kagum atas salah satu ciptaanNya, yaitu birunya laut, jernih. Deburan ombak, meningkahi-nya, saling berkejaran dan akhirnya pecah di bibir pantai, dengan butiran pasir yang putih. Sepanjang mata ini memandang, warna biru laut menyejukan mata. Juntaian pepohonan dengan batangnya yang kokoh, menancap di pasir putih pantai. Ada geraian hijau dedaunan yang memadu warna dominan biru, sebagai panorama yang sangat memanjakan dan menyejukan mata.

Namun, kesejukan mata itu menjadi tidak sempurna. Telinga ini masih terngiang deretan kalimat Pak Yan, salah seorang auditor di Inspektorat Propinsi Maluku. Pak Yan, menurut Pak Raman, koleganya di Inspektorat merupakan salah satu auditor yang "tampil" di garda depan, menjadi Ahli di depan pemeriksaan persidangan, atas hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN.

" Ini hanya sekedar curhat Pak. " Begitu kata-kata Pak Yan, saat dialog dengan saya.

" Tidak mudah mencari Ahli yang bersedia nantinya untuk dimintai keterangan sebagai Ahli, baik saat pemeriksaan di depan penyidik ataupun di depan persidangan. " Lanjut Pak Yan dengan nada rendah.

Saya mendengar dengan seksama.

" Kalau hanya menyelesaikan permintaan audit PKKN, banyak yang bisa melaksanakan. Selesai penghitungan, selesai sudah tugasnya. Sedangkan bila untuk dilanjut menjadi Ahli, untuk menjelaskan itu semua dan di buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik kemudian menjelaskan di persidangan, banyak yang tidak bersedia. Mengapa? Menjadi Ahli terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam persidangan tindak pidana korupsi, sangat kurang nyaman. "

Begitu dengan lugas Pak Yan mulai mengeluarkan isi hatinya.

" Saat pemeriksaan di persidangan, kadang harus menunggu beberapa jam, setelah dibuka sidangnya, kemudian sidang ditunda, sehingga harus siap untuk sidang di hari berikutnya. Bahkan, ada setelah menunggu beberapa waktu lamanya, materi PKKN sudah terlupakan dari kepala, ada panggilan untuk sidang. Rentang waktu yang lama antara pemberian keterangan saat di depan penyidik dengan waktu sidang berbulan-bulan, sampai lupa. Akhirnya harus membuka-buka kembali dan membawa setumpuk dokumen saat persidangan. "

Semakin menarik ungkapan perasaan Pak Yan, sungguh saya perhatikan dengan seksama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun