Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Koruptor Mengembalikan Uang Negara, Bebas dari Pidana?

23 Februari 2024   08:40 Diperbarui: 23 Februari 2024   10:07 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi sebagai musuh bersama bagi bangsa ini (common enemy), harus disikapi dengan cara-cara yang progresif. Tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sudah seharusnya tidak diberikan ruang toleransi bagi pelakunya.

Bilapun seseorang diduga melakukan korupsi, kemudian sebelum ia diproses dan dituntut di pengadilan, dengan kesadaran mengembalikan kerugian negara, tetap diterima, namun sebatas sebagai catatan, bahwa ia telah beritikad baik, sehingga sangat mungkin bagi Hakim untuk memberikan keringan hukuman padanya.

Tentu akan banyak muncul anekdot di masyarakat bila pengembalian keuangan negara, membuat ia bebas dari tuntutan pidananya, misalnya bila ada kesempatan, korupsi saja, bila ketahuan, langsung kembalikan, kan beres?

Maka, tepatlah kiranya aturan atau hukum positif sebagaimana disebutkan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."

Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan: Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian negara, tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun