Korupsi sebagai musuh bersama bagi bangsa ini (common enemy), harus disikapi dengan cara-cara yang progresif. Tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sudah seharusnya tidak diberikan ruang toleransi bagi pelakunya.
Bilapun seseorang diduga melakukan korupsi, kemudian sebelum ia diproses dan dituntut di pengadilan, dengan kesadaran mengembalikan kerugian negara, tetap diterima, namun sebatas sebagai catatan, bahwa ia telah beritikad baik, sehingga sangat mungkin bagi Hakim untuk memberikan keringan hukuman padanya.
Tentu akan banyak muncul anekdot di masyarakat bila pengembalian keuangan negara, membuat ia bebas dari tuntutan pidananya, misalnya bila ada kesempatan, korupsi saja, bila ketahuan, langsung kembalikan, kan beres?
Maka, tepatlah kiranya aturan atau hukum positif sebagaimana disebutkan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."
Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan: Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian negara, tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H