Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perkara Harus Ada Akhirnya

24 Januari 2024   09:03 Diperbarui: 24 Januari 2024   11:52 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hambatan teknis dan non teknis penyidikan misalnya terkait dengan waktu kejadian yang sudah terlampau lama (tempus), misalnya sebuah perkara dengan waktu kejadian 10 tahun lebih, baru dilaporkan lima atau enam tahun berikutnya.

Sehingga, akan berdampak pada kesulitan dalam pengumpulan dokumen, keterangan para saksi (bisa jadi lupa, sakit atau bahkan meninggal dunia), kemudian dokumen-dokumen terkait, yang sangat mungkin sudah hilang, dihilangkan atau sudah tidak terlacak lagi bisa itu berupa dokumen elektronik.

Kondisi seperti ini riil dan dihadapi penyidik tadi berdampak pada pembuktian materiil yang dituntut sebagai kelengkapan dalam sebuah berkas perkara. Hal ini juga  menjadi sebuah hambatan yang tidak mudah dalam mengatasinya. 

Pada sisi lain asas linis finiri oportet dan asas kepastian hukum tadi, juga harus dipertimbangan karena menjadi bagian dari proses dalam penegakan dan tujuan hukum. Tentu, menjadi dilema bagi penyidik, namun tetap harus dicarikan solusinya.

Diperlukan pemikiran progresif para penegak hukum negeri ini.

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun