Beberapa hambatan teknis dan non teknis penyidikan misalnya terkait dengan waktu kejadian yang sudah terlampau lama (tempus), misalnya sebuah perkara dengan waktu kejadian 10 tahun lebih, baru dilaporkan lima atau enam tahun berikutnya.
Sehingga, akan berdampak pada kesulitan dalam pengumpulan dokumen, keterangan para saksi (bisa jadi lupa, sakit atau bahkan meninggal dunia), kemudian dokumen-dokumen terkait, yang sangat mungkin sudah hilang, dihilangkan atau sudah tidak terlacak lagi bisa itu berupa dokumen elektronik.
Kondisi seperti ini riil dan dihadapi penyidik tadi berdampak pada pembuktian materiil yang dituntut sebagai kelengkapan dalam sebuah berkas perkara. Hal ini juga  menjadi sebuah hambatan yang tidak mudah dalam mengatasinya.Â
Pada sisi lain asas linis finiri oportet dan asas kepastian hukum tadi, juga harus dipertimbangan karena menjadi bagian dari proses dalam penegakan dan tujuan hukum. Tentu, menjadi dilema bagi penyidik, namun tetap harus dicarikan solusinya.
Diperlukan pemikiran progresif para penegak hukum negeri ini.
Salam Anti Korupsi