Pertama, Direktorat Monitoring KPK juga melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya dengan menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA).
Kedua, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.
Ketiga, Sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mengawal proses pembangunan IKN Nusantara.
Dengan kegiatan berlapis dari tiga aspek pencegahan tersebut, setidaknya memberikan gambaran bahwa Pembangunan mega proyek IKN akan berada pada track yang benar dan tidak terbiarkannya potensi korupsi menjadi ancaman faktual tindak pidana yang sangat merugikan bagi bangsa dan negara serta menghambat pembangunan tersebut.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H