Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tersangka Korupsi, Ditahan Dong!

19 Desember 2023   08:11 Diperbarui: 19 Desember 2023   08:23 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakta empiris, penyidik (dalam konteks artikel ini penyidikan) manapun akan "merasa" jengah bila tahapan penyidikan yang ia kerjakan, "dilawan" dengan pra peradilan, walau itu dalam frame normative. Namun ini memberikan pesan mendalam, bahwa ada perlawanan sebagai ujud show of force tadi. Sebagai bentuk koreksi, ada kalanya koreksi tersebut benar adanya, namun ada kalanya koreksi diajukan sebagai sikap unjuk gigi semata. Pada konteks unjuk gigi semata ini, pastilah karena ia mempunyai uang, untuk mewujudkan perlawanannya tadi. Ibaratnya, ingin menunjukan kekuatannya, yang tidak begitu saja dengan mudah "ditumbangkan."

Sekali lagi, terhadap tersangka yang demikian sebenarnya hanya satu pilihan : lakukan penahanan, meski ada pilihan "dapat" tidak untuk dilakukan penahanan. Karena di balik ini ada pesan besar yang sejatinya dijaga, yaitu keadilan substantive yang dilihat dan dirasakan oleh publik. 

Pemandangan adanya disparitas atau perbedaan perlakuan, lebih-lebih terhadap tersangka korupsi dengan pelaku tindak pidana lainnya yang masuk katagori tindak pidana "biasa" atau tindak pidana umum, seolah menjadi pencerminan rasa ketidakadilan. Sehingga menjadi sebuah pesan moral, bahwa melaksanakan ketentuan normative saja tidak cukup, bila ia mengabaikan apa yang dirasa oleh publik sebagai sebuah "rasa adil."

Salam Anti Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun