Saya kita tidak. Jadi kesimpulannya adalah bahwa terhadap revisi sebuah undang-undang, apapun itu undang-undangnya, bukan sebagai hal yang tabu.Â
Namun, harus meperhatikan substansi yang esensi dari perubahan tersebut dan ujung dari perubahan adalah bisa menguatkan tujuan diadakannya undang-undang tersebut untuk bisa menjalankan peran dan fungsinya, sehingga akan berpengaruh bagi bangsa dan Negara, bukan untuk kepentingan tertentu atau kelompok.
Salam, Penuh Semangat dan Anti Korupsi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H