Sekedar merefresh kembali, kasus yang terkenal terjadi pada 2020 lalu ketika Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Divonis 4 Tahun Penjara karena menerima suap dari kader PDIP Harun Masiku untuk memilihnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Hingga artikel ini diturunkan, Harun Masiku masih buron.Â
Wahyu Setiawan bukan satu-satunya Komisioner KPU yang terjerat kasus korupsi. Ada nama Nazaruddin Syamsuddin, Mulyana W. Kusumah, Daan Dimara, dan Rusadi Kantaprawira, yang sebelumnya juga divonis penjara karena korupsi mulai dari penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa hingga suap (sumber:Â data kpk.go.id)
Pertanyaan sekarang apakah hal tersebut bisa terulang lagi?
Pertama, sangat mungkin terbuka peluang untuk terulang kembali, dengan catatan celah yang pernah dimanfaatkan, atau modus yang pernah terjadi, benar-benar dimanfaatkan kembali untuk melakukan hal yang sama, hanya tentunya dengan modifikasi atau menyesuaikan celah trend yang ada, misalnya dengan pemanfaatan atau up date tehnologi, modus suap menyuap yang terbarukan dan lain sebagainya.
Kedua, terjadi lagi namun dengan modus-modus baru, seiring dengan berkembangnya dinamika sosial, IT, hingga metode atau regulasi yang masih bisa disiasati. Sebagaimana adagium dalam dunia kriminalitas bahwa kejahatan akan selalu selangkah di depan penegakan hukumnya. Ini juga yang pernah disampaikan Presiden Jokowi pada sebuah kesempatan, namun pada saat penyampaian ini dihadapan Polri. Setidaknya menjadi warning bagi semua penegak hukum yang ada di negeri ini.Â
Saya kutip dari merdeka.com sebagai berikut: Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta anggota Polri untuk terus berinovasi dan meningkatkan penguasaan terhadap teknologi. Hal ini agar anggota Polri semakin siap dalam menghadapi ancaman teknologi terbaru.Â
"Kita harus semakin siap dalam menghadapi ancaman kejahatan berbasis teknologi terbaru. Oleh sebab itu, Polri harus lebih maju dibandingkan pelaku kejahatan. Polri harus terus berinovasi dan meningkatkan penguasaan teknologi."
Ketiga, sebagai bentuk peran serta masyarakat, perlu mengawal agar potensi korupsi yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak terjadi, maka salah satunya adalah dengan keperdulian terkait dengan pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara pemilu, seandainya dalam pelaksanaannya ada yang tidak wajar, menjadi pembuka kotak pandora, dengan melaporkannya pada penegak hukum, serta kongkalikong berupa suap sebagaimana modus yang dilakukan Harun Masiku untuk memenuhi ambisinya tadi.
Namun harapan kita semua, pemilu mendatang benar-benar aman, jujur dan adil, serta dalam proses persiapan hingga pelaksanaannya terbebas dari korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Semoga, Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H