Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai koridor hukum. Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya dugaan bahwa penunjukan Nawawi berpotensi cacat hukum.Â
Ari menjelaskan, penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK merujuk pada Pasal 33A (ayat 5) Perppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.Â
Dalam Perppu yang telah disahkan sebagai UU tersebut dinyatakan "Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK menyangkut Ketua, Ketua Sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," dikutip dari Kompas.com.
Terlepas dari adanya pendapat tentang sah tidaknya penetapan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, saya memandang substansinya saja. Yaitu nahkoda baru KPK, setelah siapapun di negeri ini mengetahui adanya ontran-ontran yang penuh kepahitan melanda lembaga anti rasuah tersebut.
Seorang nahkoda, sangat berperan dalam mengendalikan arah kapal. Ia juga yang akan menentukan bila terjadi kegentingan di tengah laut, misalnya saat ada badai yang datang.Â
Apakah kapal akan tetap melaju dengan melawan badai, atau memutar haluan meski melambung menghindari badai tersebut. Sang nakhoda jugalah, yang menjadi tumpuan para penumpang kapal untuk sampai ke tujuan.
Demikian halnya, sosok Nawawi Pomolango, menjadi tumpuan bisa membawa kapal bernama KPK untuk mencapai visi KPK yaitu bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.Â
Sedangkan misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.
Meski sudah dibuktikan, bahwa KPK secara kelembagaan tetap bekerja secara profesional, di tengah "terjadinya badai" - hingga akhirnya penetapan Ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian SYL, dengan menunjukkan gigi dalam pemberantasan korupsi, melalui tiga OTT-Operasi Senyap yang beruntun serta penetapan beberapa tersangka baru.