Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yang Suka Bantah, Biasanya Calon Tersangka, Ini Narasinya!

2 November 2023   08:56 Diperbarui: 2 November 2023   09:06 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana gelaran ekspose atau gelar perkara dilakukan? Berikut deskripsinya-dengan acuan secara umum pada substansi-nya sebagai berikut :

Pertama, penyidik yang menengani perkara akan memaparkan A-Z perkara, baik dasar hukum, kronologis, barang bukti, alat bukti yang sudah didapatkan, perbuatan melawan hukum, pasal yang disangkakan serta perbuatan yang dilakukan oleh calon tersangka.

Kedua, setelah penyidik secara jelas memaparkan, akan ada feed back, diskusi serta penguatan argumentasi hukum, dikuatkan ahli dan barang bukti. Bilapun ada penyangkalan- akan terjadi perdebatan.

Ketiga, meskipun terjadi perdebatan, bila penyidik sudah berkeyakinan bahwa apa yang sudah dilakukan sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP tadi, kesimpulan yang akan dikeluarkan adalah berupa penetapan tersangka. Adanya perdebatan akan memberikan masukan dan penguatan dalam pembuktian. Melalui forum inilah, apa yang menjadi bantahan-bantahan saksi/ calon tersangka dipatahkan oleh fakta-fakta hukum hingga akhirnya lahirlah keputusan penetapan sebagai tersangka.

Keempat, tidak menafikan adanya  "penyamaan persepsi" dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan membawa perkara ke depan persidangan. Sinergi penyidik dan Jaksa dalam sebuah perkara sangat dibutuhkan, sehingga tidak muncul perbedaan-perbedaan penafsiran atau unsur-unsur pasal yang disangkakan dengan pembuktiannya.

Kapan batas waktu atau target untuk itu semua? Tentu kasus perkasus mengukurnya. Tidak bisa digeneralisir bahwa sebuah perkara bisa selesai dalam waktu satu bulan, dua bulan, satu tahun atau mungkin bisa lebih dari dua tahun. Ada banyak variable yang menjadikan sebuah perkara bisa diselesaikan, bukan perkara lama atau sebentarnya.

Apalagi dalam perkara korupsi, sangat dimungkinkan penyidik menemukan ada tindak pidana pencucian uang dengan beban pencarian aset yang membutuhkan waktu tidak sebentar karena harus melibatkan banyak pihak, termasuk instansi lain dalam memetakan aliran dana hingga peralihan ke aset-aset tadi.

Kembali pada judul artikel, bantahan oleh Calon Tersangka, seolah menjadi sebuah tabir atas fakta yang sebenarnya terjadi. Itu dilakukan sebagai bentuk alibi, atau pengalihan alasan, seolah bahwa ia memang tidak terlibat. Namun, ini akan terbantahkan dengan sendirinya ketika ia ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik sudah mendapatkan minimal 2 alat bukti melalui proses yang panjang dan dilakukan secara transparan tadi.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun