Meski dalam hal ini, keterlibatan keterangan ahli sangat dibutuhkan. Namun, bukan sekedar pendapat, tetapi bagaimana perbuatan secara materiil terjadi dan dilakukan oleh pihak yang disangka melakukan perbuatan kolusi dan nepotisme tadi.
Perdebatan antara "adanya kepentingan" di balik putusan MK dan "terbuka-nya" peluang Gibran maju sebagai pendamping Prabowo Subiyanto, menjadi tidak mudah bila masuk dalam ranah pembuktian. Dalam lingkup ini, minimal logika hukum menjadi bridging untuk memberikan pemahaman terhadap anasir unsur pasal kolusi dan nepotisme tadi.
Namun tidak ada pilihan bagi  KPK yaitu untuk tetap profesional dalam bersikap. Semua ada aturan mainnya, tinggal dijalankan. Transparansi cara bekerjanya, akan memunculkan trust keseriusan dalam penanganan perkara tersebut.Â
On the track dalam penyidikan, dipastikan akan dapat dukungan dari publik. Sebaliknya, bila dalam proses tadi, publik menilai ada intervensi, maka runtuhlah benteng kepercayaan pada KPK, yang sejatinya pada minggu-minggu belakangan ini juga diselimuti kabut hitam atas perkara yang tengah membelenggu lembaga KPK.
Meskipun, dari sisi empiris apapun yang terjadi pada lembaga KPK dengan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial, tidak berpengaruh pada proses yang ditangani oleh kedeputian penindakan dan eksekusi.Â
Di dalam kedeputian inilah core business dalam penyidikan tindak pidana korupsi dilaksanakan, dengan ending nantinya pengajuan berkas perkara oleh Jaksa KPK sebagai Penuntut Umumnya.
Butuh waktu untuk mengetahui bagaimana ending pelaporan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H