Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kolusi dan Nepotisme, di Antara Isu Politik Dinasti

24 Oktober 2023   14:10 Diperbarui: 24 Oktober 2023   15:26 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski dalam hal ini, keterlibatan keterangan ahli sangat dibutuhkan. Namun, bukan sekedar pendapat, tetapi bagaimana perbuatan secara materiil terjadi dan dilakukan oleh pihak yang disangka melakukan perbuatan kolusi dan nepotisme tadi.

Perdebatan antara "adanya kepentingan" di balik putusan MK dan "terbuka-nya" peluang Gibran maju sebagai pendamping Prabowo Subiyanto, menjadi tidak mudah bila masuk dalam ranah pembuktian. Dalam lingkup ini, minimal logika hukum menjadi bridging untuk memberikan pemahaman terhadap anasir unsur pasal kolusi dan nepotisme tadi.

Namun tidak ada pilihan bagi  KPK yaitu untuk tetap profesional dalam bersikap. Semua ada aturan mainnya, tinggal dijalankan. Transparansi cara bekerjanya, akan memunculkan trust keseriusan dalam penanganan perkara tersebut. 

On the track dalam penyidikan, dipastikan akan dapat dukungan dari publik. Sebaliknya, bila dalam proses tadi, publik menilai ada intervensi, maka runtuhlah benteng kepercayaan pada KPK, yang sejatinya pada minggu-minggu belakangan ini juga diselimuti kabut hitam atas perkara yang tengah membelenggu lembaga KPK.

Meskipun, dari sisi empiris apapun yang terjadi pada lembaga KPK dengan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial, tidak berpengaruh pada proses yang ditangani oleh kedeputian penindakan dan eksekusi. 

Di dalam kedeputian inilah core business dalam penyidikan tindak pidana korupsi dilaksanakan, dengan ending nantinya pengajuan berkas perkara oleh Jaksa KPK sebagai Penuntut Umumnya.

Butuh waktu untuk mengetahui bagaimana ending pelaporan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun