Pada sisi lain, setelah melihat kluster pemanjangan tangan koruptor tadi, tidakah ada kesadaran bahwa modus seperti itu sangat mudah terbaca, terlacak dan sangat mudah diketahui oleh khalayak, sehingga dengan kemudahan penyampaian sarana informasi sangat mudah untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum dalam konteks ini KPK, Kejaksaan dan Polri? Bukankah juga KPK sering mengungkapkan sebagai prolog saat konferensi pers penetapan status tersangka atau penerbitan surat perintah penyidikan suatu perkara korupsi dengan prolog : Perkara korupsi ini terungkap diawali dengan adanya laporan dari masyarakat?
Artinya, sudah begitu besar perhatian publik atau kejengahan publik atas perilaku korupsi, sehingga mereka tidak segan lagi untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum tadi. Ataukah memang koruptor itu adalah orang-orang yang sudah tertutup mata hatinya? Keras hatinya, tidak lagi bisa membaca kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi atas perbuatan yang ia lakukan? Ataukah memang nekad demi ambisinya?
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H