Ada kalanya perkara korupsi mangkrak hingga bertahun-tahun. Stagnan. Tidak ada progress, ataupun bila publik mengikuti progresnya sangat lamban dan mengecewakan.Â
Dengan alasan tertentu, saya tidak bisa menyajikan data, atau contoh perkara korupsi yang mangkrak. Bukan hanya mangkrak, bahkan ada perkara yang awalnya menggebu-gebu, pada perjalanannya, seperti terserang flu dan batuk-batuk, hingga akhirnya untuk kepastian hukum perkara dihentikan. Ini penyebabnya:
Pertama, adanya alasan normative. Saya buat ini sebagai cluster yang substansial, karena, sebut saja telah terjadi hambatan atas pembuktian perkara tersebut.Â
Bisa jadi karena tidak terpenuhinya syarat pertanggungjawaban pemidanaan, ataupun syarat tidak terpenuhinya syarat tercukupi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kedua, adanya penilaian tidak tergambarnya perbuatan materil dari tersangka, yang berakibat tidak munculnya mens rea atau sikap batin atau niat jahat, sehingga dianggap tidak layak untuk diajukan ke penuntutan. Meskipun dalam perkara ini kasuistis, tidak bisa disama ratakan.
Ketiga, adanya konflik kepentingan, sehingga perkara "dibuat" atau by disgn untuk mangkrak. Untuk point yang ketiga ini, di luar tehnis karena hukum sudah dibenturkan dengan kepentingan-kepentingan lain yang jelas menciderai rasa keadilan dalam masyarakat.
Point ketiga ini pula yang saya ingin mengajak peran serta dari publik untuk perduli dengan ikut mengawasi dan bila perlu melaporkan serta mengikuti trend terkini memviralkan ke media, sehingga akan menjadi perhatian fungsi pengawasan baik internal instansi yang menangani perkara tersebut atau pihak eksternal.
Saya sangat mempercayai nilai integritas para penegak hukum yang menangani perkara korupsi, lebih-lebih yang mangrak dan mempunyai perhatian publik.Â
Sangat bodoh dan naif, bila ada penegak hukum yang kontraproduktif dengan memanfaatkan celah kemangkrakan tadi untuk meraup kepentingan pribadi.Â
Karena apa? Risikonya sangat tinggi, dan pertaruhannya adalah nama baik serta jabatan. Bila sudah demikian, konflik kepentingan yang bagaimana sehingga di luar non tehnis perkara korupsi menjadi mangkrak?
Menurut analisis saya yaitu adanya power yang kuat, sehingga bisa mempengaruhi dan mengkondisikan proses hukum. Power ini bukan semata-mata dari internal, namun juga karena pengaruh luar instansi.Â
Maka tidak heran, bila ada kasus korupsi mangkrak tadi bisa bergerak dan move on lagi setelah sekian lama waktu berjalan dan pengaruh atau power tadi sudah tidak mempunyai kuasa atau lengser dari jabatannya.
Mengatasi hal ini, maka KPK diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, dalam menangani perkara korupsi dengan cara-cara yang luar biasa, tidak menggunakan prosedur secara umum.
Namun, lex specialis pada hal-hal tertentu untuk bisa menerobos dan mengatasi hambatan kemungkinan adanya intervensi atau power kekuasaan atas sebuah perkara korupsi.
Bila perkara korupsi yang mangkrak tadi terjadi di lingkungan Kejaksaan atau Kepolisian Republik Indonesia, fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK akan menjembatani, berkomunikasi dengan Satuan Tugas Monitor dan Evaluasi Kejaksaan Agung maupun Satgas dari Bareskrim.Â
Tujuan kerja sama ini salah satunya adalah harmonisasi dalam proses penegakan hukum, sehingga bisa mengatasi hambatan yang ada, sebagaimana amanah UU No 19/2019 tentang KPK. MOU ataupun Perjanjian Kerja Sama antara lembaga pemberantas korupsi tadi.
Sudah lama terjalin dan pada kurun tahun tertentu dilakukan penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi sebagai bentuk dari dinamika serta proses pemberantasan korupsi.
Pertanyaanya bagaimana bila perkara korupsi yang diduga ada intervensi tadi terjadi pada KPK sendiri? Siapa yang bisa dirujuk oleh publik untuk menunjukan peran dalam fungsi kontrol atas penanganan korupsi oleh KPK?Â
Tiada lain adalah Dewan Pengawas KPK. Lembaga ini dibentuk, salah satunya untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H