Padahal sejatinya, dalam studi kepustkaan, kepentingan hukum (rechtsbelang) adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota suatu negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia, dikutip dari google.com
Tidak selalu mulus dalam penegakan hukum pada pelaku korup, karena bisa jadi yang dihadapi bukan orang yang melakukan (dader) atau actor intelektualnya, sangat mungkin orang-orang disekitarnya, termasuk deretan orang-orang yang seharusnya satu barisan dalam penegakan hukum, membelok secara clandestein-sembunyi-sembunyi, menjadi pengkhianat dan terjebak dalam Conflik Of Interst tadi. Ujung-ujungnya memang uang yang bicara. Bila sudah demikian, maka jangan heran bila ada perkara korupsi dengan nilai kerugian yang fantastis dan secara logika publik akan menjadikan banyak pihak sebagai tersangka, namun kenyataanya yang berproses atau diproses secara hukum hanya pihak tertentu saja.
Selalu ada hambatan dan perlawanan dari koruptor, karena memang ia tidak pernah diam untuk melakukan serangan balik. Ia akan menggunakan segala cara, agar perilaku korupnya tidak mencerabutnya hingga ke akar-akarnya.
Itu semua, seolah menjadi sebuah simfoni yang menyuarakan kemerduan, kadang juga suara yang sumbang, tidak enak di dengar di telinga, namun menjadi fakta yang tidak terkesampingkan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
Apapun yang terjadi, fiat justitia ruat caelum - keadilan ditegakan walaupun langit akan runtuh sekalipun. Begitu semangat yang terbangunkan, sebagaimana terucap oleh  Lucius Calpurnios Piso Caesoninus.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H