Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Selesai Menjabat, Korupsi Menjerat, Inilah Analisis Saya

7 September 2023   08:55 Diperbarui: 8 September 2023   07:00 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Kursi Kepala Daerah. (Sumber: KOMPAS/TOTO S)

Mengapa demikian? Analisisnya seperti ini:

Pertama, pada saat menjabat, para bawahan Sang Kepala Daerah masih ewuh pekewuh, atau masih segan untuk membuka "aib" atau bentuk penyalahgunaan wewenang. 

Baru setelah tidak menjabat, tidak ada lagi perasaan tersebut dan tanpa tedeng aling-aling, langsung dibuka modusnya, baik kepada pejabat baru atau kepada pihak berwenang.

Kedua, pejabat yang baru dipastikan akan "membuka" jaring-jaring Kinerja pejabat lama, sehingga berpotensi terbukanya "titik lemah" yang digunakan sehingga memunculkan abuse of power tadi. 

Tinggal bagaimana pejabat lama, akan diam atau istilah "mendhem jero", atau dengan tangan orang lain, membongkar praktik-praktik yang bernuansa korup tadi.

Ketiga, adanya pejabat yang mempunyai "hobi" mencari muka pada pejabat baru, agar bisa memeroleh jabatan, dengan menyampaikan "fakta-fakta" abuse of power rezim sebelumnya yang melibatkan pihak-pihak internal maupun eksternal.

Misalnya, dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah, akan dibuka secara gambling, bagaimana proses lelang, adanya "pungutan" dari proses lelang tersebut dan sebagainya modus yang akan disampaikan kepada pejabat baru.

Keempat, eks pejabat Kepala Daerah tadi, selama menjabat mempunyai jaringan yang kuat, sehingga bisa "menyembunyikan" fakta-fakta korupsi yang dilakukan.

Namun, setelah tidak menjabat, jaringan tadi melemah dengan sendirinya, sehingga akan terbaca baik oleh penegak hukum maupun bekas bawahannya, sehingga berada dalam posisi yang rentan untuk diciduk KPK, Kejaksanaan atau Kepolisian yang berwenang dalam menangani masalah tindak pidana korupsi.

Kelima, adanya pejabat di bawah eks kepala daerah yang belakangan tertangkap karena kasus korusi dan fakta aliran dana, mengalir juga ke eks kepala daerah tersebut, baik secara langsung ataupun melalui tangan kanan atau pihak yang menjadi kepercayaan eks kepala daerah selama menjabat. 

Sehingga, mau tidak mau harus mempertanggungjawabkan, meski sudah tidak menjabat lagi. Karena, penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan locus dan tempus kejadian, bukan pada orang peroranganya. Sangat mungkin eks Kepala Daerah sudah tidak menjabat, namun perkara saat ia menjabat lima atau sepuluh tahun kemudian baru terungkit dan muncul sebagai fakta korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun