Lelang tender proyek dari pemerintah rawan dikorupsi. Terbukti, sekitar 89 persen penyedia barang dan jasa pengusaha rekanan pemerintah melakukan suap dalam usaha memenangkan tender.Â
Hal itu terungkap dalam hasil survei Indonesia Procurement Watch di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada September-November 2010. Program Director IPW Hayie Muhammad menyebutkan, 92 persen penyedia barang dan jasa atau pengusaha rekanan pemerintah pernah melakukan penyuapan dalam tender.Â
"Dari angka itu, sekitar 89 persen melakukan suap untuk memenangkan tender tersebut," kata Hayie usai memberikan data survei ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Tempo.Co
Meski menggunakan data 3 tahun lalu, tetap masih up date dan relevan. Karena beberapa perkara yang ditangani KPK tahun-tahun belakangan masih marak dengan modus yang tidak beda jauh dari hasil survey tersebut.
Mengapa Lelang Tender Pekerjaan Rawan Dikorupsi?
Pertama, aturan lelang yang mudah "dikondisikan" sesuai kebutuhan, atau unsur pelaksana lelang yang memang "mudah mendapat" intervensi agar bisa mendapatkan komitmen fee atau bagi-bagi kue dari pemenang lelang.Â
Mendapat fee dari pemenang lelang, diangap sebagai hal yang biasa, bagian dari hasil sampingan pekerjaan. Persepsi yang keliru dan sangat merugikan, baik perusahaan atau peserta lelang yang sebenarnya memenuhi spesifikasi dan syarat-syarat untuk memenangkan tender dan berkurangnya kualitas spesifikasi pekerjaan.
Kedua, pemenang lelang yang dimenangkan biasanya perusahaan yang hanya pinjam bendera perusahaan lainnya. Jadi ada semacam kong kalikong antar perusahaan.Â
Pihak yang "berminat" untuk menang, merayu perusahaan lain dengan imbalan fee, bila "mau mengalah" dan hanya menjadi boneka saat lelang. Bagaimana dengan keterlibatan panitia lelang?Â
Sangat dimungkinkan dengan rekayasa regulasi sedemikian rupa, sehingga perusahaan yang ditarget menang, mempunyai kualifikasi tertentu yang menjadi syarat untuk bisa menjadi pelaksana pekerjaan.Â