Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Menakar Asa Publik Pada KPK

3 April 2023   15:51 Diperbarui: 4 April 2023   12:20 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara FOTO via KOMPAS.com

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli Bahuri dilaporkan setelah mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan dianggap pelanggaran etik. PB KAMI juga menganggap Firli mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK, sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Berangkat dari isu tersebut, sebuah pertanyaan muncul, seberapa besar pengaruh lembaga KPK bagi negeri ini, hingga masalah internal tersebut dengan mudah dibawa sebagai bagian dari sebuah isu politik yang bisa memberikan warna bagi perjalanan sejarah bangsa ini?

Pertama, sangat dimaklumi bahwa lembaga KPK sebagai lembaga antirasuah mempunyai "brand image" di publik sebagai lembaga independen yang dipercaya, sehingga tidak mudah diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak manapun dalam proses penegakan hukum, khususnya bidang korupsi sebagai core business-nya.

Dalam posisi yang seperti itu, setiap gerak langkah KPK akan dituntut bisa menjaga marwah tersebut. Sehingga apabila ada tanda-tanda atau sinyal yang dimaknakan sebagai hal yang kontraproduktif, akan dengan cepat dan mudah publik yang diwakili oleh lembaga-lembaga LSM, kampus ataupun lainnya bergerak ceat memberikan respon.

Media respons yang digunakan bisa melalui unjuk rasa, melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Lembaga Pra Peradilan ataupun ke lembaga lain yang berkompenten dengan isu yang muncul.

Kedua, publik sangat menaruh harap, KPK dalam setiap geraknya harus atas dasar legalitas, bukan karena power atau ego tertentu.

Oleh karenanya, pola kepemimpinan KPK yang kolektif kolegial, diharapkan menjadi kontrol atas harapan tadi bisa dilaksanakan sebagai penjaga keseimbangan. Keputusan apapun yang diambil, memberikan dampak, tidak hanya bagi internal namun juga bagi publik.

Publik sangat tidak terima manakala KPK tidak berlaku transparan atas keputusan yang diambil, meskipun keputusan tersebut bagian dari proses berjalannya dinamika organisasi.

Pada konteks isu tugas Direktur Penyelidikan, KPK sudah mengantisipasi dan bersikap transparan bahwa keputusan diambil berdasarkan surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023. Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

Masa tugas Endar di KPK sebenarnya diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit juga telah mengirimkan surat ke Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 29 Maret 2023, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Namun demikian meski sudah mencoba transparan, publik memberikan penilaian lain. Kita tunggu bagaimana penilaian Dewan Pengawas KPK. Fakta pelaporan ini menguatkan bahwa kontrol masyarakat atas setiap dinamika yang terjadi pada KPK begitu kuat.

Ketiga, publik merasa perlu melakukan pengawasan pada KPK karena lembaga KPK dipersepsikan bisa dijadikan "alat strategis" untuk membungkam atau kepentingan tertentu.

Penegakan hukum harus on the track, bukan mencari-cari kelemahan dari aspek hukum seseorang. Kira-kira ini substansi atau pesan yang ingin ditunjukan oleh publik.

Meskipun berulang kali pihak KPK selalu menekankan komitmen bahwa apa yang dilakukan KPK pure atau murni penegakan hukum.

Namun, pada titik tertentu, apa yang menjadi komitmen KPK ini, selalu saja tidak sebanding lurus dengan persepsi publik, sehingga ditempuhlah cara-cara untuk adanya kontrol publik tadi.

Apapun yang dilakukan oleh publik, sepanjang tujuan akhirnya adalah untuk kebaikan KPK, wajib untuk kita dukung dan beri support, karena hakikatnya KPK adalah salah satu aset bangsa yang harus terjaga marwahnya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Demikian pun sebaliknya, apapun yang dilakukan oleh KPK, harus didukung bila dinamika internal sudah melalui proses legal dan bisa dipertanggungjawabkan pada publik.

Salam Anti Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun