2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;Â
3. Menteri;Â
4. Gubernur;Â
5. Hakim;Â
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, danÂ
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Semoga bisa  dimengerti, mengapa sebuah fakta penting "seolah" terkesampingkan. Baru segera mendapat respon cepat, manakala ada "pemicunya." Â
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H