Total nilai yang disita mencapai Rp 57 miliar. Adapun aset yang disita berupa bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Â
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Angin Prayitno Aji yang disampaikan pada 28 Februari 2020, dirinya tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,62 miliar.
Dengan fakta seperti ini, akankah Rafael mengikuti jejak Angin Prayitno Aji? Kita tunggu saja progresnya. Publik sangat menunggu bagaimana hasil gerak cepat KPK ini.Â
Sikap menunggu ini tentunya didasari pada kegetiran publik, terkait dengan bagaimana pejabat yang sudah dibayar tinggi oleh uang rakyat melalui  perasan keringat guna membayar pajak, namun berujung dengan pengkhianatan amanah.Â
Kegetiran ini tentu dengan tidak menisbikan pejabat perpajakan yang telah bekerja dengan jujur dan amanah. Publik tentunya sangat respek dan menaruh hormat pada penyelenggara negara yang sudah berdedikasi pada tugasnya demi kesejahteraan negeri ini.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H