Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gerak Cepat KPK untuk Pengamanan Aset

1 Maret 2023   17:15 Diperbarui: 1 Maret 2023   17:19 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total nilai yang disita mencapai Rp 57 miliar. Adapun aset yang disita berupa bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Angin Prayitno Aji yang disampaikan pada 28 Februari 2020, dirinya tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,62 miliar.

Dengan fakta seperti ini, akankah Rafael mengikuti jejak Angin Prayitno Aji? Kita tunggu saja progresnya. Publik sangat menunggu bagaimana hasil gerak cepat KPK ini. 

Sikap menunggu ini tentunya didasari pada kegetiran publik, terkait dengan bagaimana pejabat yang sudah dibayar tinggi oleh uang rakyat melalui  perasan keringat guna membayar pajak, namun berujung dengan pengkhianatan amanah. 

Kegetiran ini tentu dengan tidak menisbikan pejabat perpajakan yang telah bekerja dengan jujur dan amanah. Publik tentunya sangat respek dan menaruh hormat pada penyelenggara negara yang sudah berdedikasi pada tugasnya demi kesejahteraan negeri ini.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun