Kesombongan, ketertutupan, jumawa atau nir-empati dalam persidangan, menjadi anti tesis ringannya vonis yang bakal dijatuhkan oleh hakim maupun "dukungan" dari khalayak. Ini sudah terbukti. Meskipun pada sisi lain, tetap ada juga pihak-pihak yang minir atas putusan tersebut.
Pada akhirnya, hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin, lex neminem cigit ad impossibilia. Namun akan menjadi sebuah kemungkinan bila ada sebuah kejujuran.
Salam Keadilan Untuk Kita Semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H