Kesombongan, ketertutupan, jumawa atau nir-empati dalam persidangan, menjadi anti tesis ringannya vonis yang bakal dijatuhkan oleh hakim maupun "dukungan" dari khalayak. Ini sudah terbukti. Meskipun pada sisi lain, tetap ada juga pihak-pihak yang minir atas putusan tersebut.
Pada akhirnya, hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin, lex neminem cigit ad impossibilia. Namun akan menjadi sebuah kemungkinan bila ada sebuah kejujuran.
Salam Keadilan Untuk Kita Semua.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI