Jangan membiasakan spekulasi terhadap fakta, bahwa sebenarnya tahu, namun pura-pura tidak tahu. Atau minimal atas pemberian dari Penyelenggara Negara tadi ada rasa curiga, namun nekad diterima dan sudah disiapkan jurus "mengembalikan" bila belakangan terendus jejak transaksi dalam sebuah perkara korupsi.
Akankah penerima uang hasil korupsi dan telah mengembalikan kerugian Negara tetap saja diproses sesuai hukum? Di sinilah, penyidik akan "menggunakan diskresi", sebagaimana tiga tujuan hukum yang disampaikan oleh Gustav Radbruch, yaitu dari sisi kemanfaatan, kepastian dan keadilan. Sangat dihargai dan mempunyai nilai positif dalam rangka asset recovery, setiap penerima uang atau aset hasil korupsi dengan kesadaran sendiri mengembalikan, tanpa harus melalui proses asset tracking oleh KPK.
Bila sudah melalui tahapan asset tracking, di mana penerima hasil kejahatan itu tidak ada itikad mengembalikan atau bahkan menyamarkan dalam bentuk lain, maka tindakan penyitaan akan dilakukan oleh penyidik.
Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist, saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?
Salam anti korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H