Ada beberapa daerah Kabupaten di Indonesia yang mempunyai perbatasan langsung dengan Negara tetangga. Salah satu Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.Â
Sebagaimana dikutip wikipeda, Kabupaten Malaka adalah sebuah wilayah Kabupaten di Propinsi  Nusa Tenggara Timur. Ibu kotanya adalah Betun. Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di Gedung DPR-RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB). Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste. Tahun 2019 penduduk  Kabupaten ini sekitar 194.300 Jiwa.
Sebagai etalase Indonesia, idealnya menjadi etalase berjalannya pembangunan yang merata agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Tata kelola di Kabupaten Malaka, setelah sekitar 10 tahun lebih berdiri sendiri, harus bisa menunjukan perkembangan dari semua aspek.Â
Fakta di lapangan, perkembangan tersebut memang nampak membersemai semangat jajaran birokrat dan sektor swasta di Kabupaten Malaka. Hal ini nampak dari denyut perekonomian yang mulai menggeliat di pasar rakyat, di titik strategis dan sudut kota yang sudah mulai tersedia toko, rumah makan, bahkan hotel.
Namun sayangnya, di tapal perbatasan ini ternoda dengan munculnya perkara korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.Â
Penanganan korupsi ini menjadi langkah strategis, dengan membawa pesan bukan saja masalah penegakan hukum (law enforcement), namun pada warning bagi daerah-daerah lain di tapal batas perbatasan, daerah yang jauh dari "Jakarta".
Partisipasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sudah meningkat, sehingga di mana mereka berada, tidak segan untuk memberikan Informasi. Media pemberian Informasi sudah begitu Judah diakses.
Dalam konteks perkara korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah ini, memang bukan case building dari KPK sendiri, namun merupakan perkara take over, atau pengambil alihan dari Polda NTT. Hal ini menjadi sebuah warning pula, ketika ada "sumbatan-sumbatan" atau hambatan dalam pemberantasan korupsi di daerah, bisa diambil alih KPK.