Bahwa semestinya tidak ada yang "horor" untuk ditakutkan apabila menerima surat panggilan tersebut. Penyidik tidak akan memanggil seseorang atau meminta keterangan seseorang secara tiba-tiba, tanpa ada benang merah yang mengaitkan seseorang dengan sebuah perkara. Meski demikian, benang merah tadi, bukan berarti sebagai pelaku atau tersangka-nya. Selama yang ia ketahui, ia dengar dan ia alami bukan menunjukan ia sebagai "pelaku" maka, surat panggilan tersebut atau surat permintaan keterangan klarifikasi sejatinya tidak perlu untuk ditakutkan, dihindari atau membuat sakit tiba-tiba.
Mengapa? Sesuai dengan  asas hukum universal, presumption iures de iure, semua orang dianggap tahu hukum. Sehingga siapapun kita, apa salahnya untuk memberikan pemahaman tadi, tidak perlu atau takut apabila mendapat surat untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, sepanjang apa yang kita alami bukan sebagai pelaku yang memang sedang dicari oleh penyidik yang salah satunya melalui tahap atau proses tadi.
Salam hormat, Salam anti korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H