Padahal, kembali pada Pasal 3 UU KPK, sudah jelas apa yang tertulis dan termuat dalam penjelasnnya. Sudah semestinya KPK diberikan ruang dalam "mengeksplore" fakta dari siapapun tanpa harus memandang latar belakangnya. Sehingga benar-benar terwujud asas equality before the law tadi.
Semoga, salam anti korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!