Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Konten dan Fitnah (Salah Satu Pasal dalam KUHP Baru)

15 Desember 2022   08:43 Diperbarui: 26 Desember 2022   16:51 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Bagaimana mungkin perilaku keteraturan dalam hidup bermasyarakat tadi terwujud, apabila pada orang yang berperilaku tidak teratur dengan alasan kebebasan tidak ada sanksinya?

Perbuatan menista, baik secara lisan maupun lewat tulisan yang bukan berdasarkan fakta, menjadi sebuah kewajiban dari Negara untuk turut campur di dalamnya. 

Hal ini, bukan sebagai pembatasan hak individu, namun memberikan perlindungan hak asasi manusia. Karena membicarakan hak individu tidak boleh lepas dari hak orang lain. Jadi ada keseimbangan antara hak individu dengan hak orang lain. Sama-sama dalam posisi tidak melanggar dan dilanggar, dengan demikian tujuan hidup berbangsa dan bernegara akan tercapai.

Tetaplah berkonten, dengan tetap berpijak pada penghormatan atas hak orang lain, menghormati hak orang lain serta menistakan pada hal-hal yang bukan sebagai fakta dirinya. Kembalikan pertanyaan, apakah diri kita akan diam saja ketika diri kita dibuat konten dan bisa diakses semua orang, padahal substansinya tidak benar dan bukan sebagai fakta? Fiat Justisia Ruat Coelum.

Pada akhirnya, berbuat bijak pada diri sendiri, dengan tetap mengekspresikan diri lewat konten, tanpa harus ada yang terlukai baik perasaan maupun kehormatan orang lain, adalah sebuah aktualisasi diri dalam bingkai kehormatan kita sendiri. 

Hal ini juga yang diharapkan dari substansi pasal  28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan : " setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. " 

Semangat, tetap berkonten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun