Jadi terima begitu saja KUHP yang sudah disahkan? Sembari biar itu berlalu, yang lebih utama adalah "orang-orang" yang akan menjalankan hukum tersebut. Akankah ia bisa "menafsirkannya" untuk sebuah keadilan, atau sebuah kepentingan. Ini saja.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H