Rencana Hasil Kerja atau RHK yang ada di Platform Merdeka Mengajar atau PMM adalah sejumlah rincian yang menjadi sasaran kinerja guru dan kepala sekolah. RHK ini dibuat untuk mengembangkan kompetensi guru dan kepala sekolah.
Pengisian RHK merupakan salah satu tahapan dalam memulai Pengelolaan Kinerja di PMM. Dikutip dari laman Pusdatin Kemdikbud, bahwa guru dan kepala sekolah harus memilih rentang poin, yakni 32 poin sebagai poin minumum dan 128 poin sebagai poin maksimal. Poin-poin ini akan dikumpulkan oleh guru dan kepala sekolah dengan memilih satu atau beberapa RHK yang telah tersedia dengan catatan bahwa guru dan kepala sekolah juga dapat menambahkan berapa jumlah  kegiatan yang ingin menjadi target. Perlu dicatat bahwa setiap RHK memiliki point yang nilainya berbeda-beda yakni point 4, 6, 8, 12, 24, 36, 128. Guru maupun kepala sekolah dapat memilih lebih dari satu RHK untuk mencapai point minumum per semester (Januari-Juni).
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di dalam PMM terdapat 18 jenis RHK yang dapat dijadikan pilihan untuk meningkatkan kompetensi guru ataupun kepala sekolah yang kemudian nantinya akan diakumulasikan untuk memenuhi standar penilaian kinerja.
Berikut adalah jenis RHK yang sudah disediakan, yaitu:
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan oleh komunitas belajar (4 poin)
- Meningkatknya kompetensi melalui peran sebagai partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan (4 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh guru, kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah (4 poin)
- Meningkatknya kompetensi melalui peran sebagai penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan guru dan/atau kepala sekolah lain (6 poin)
- Meningkatknya kompetensi melalui peran sebagai penelaah cerita praktik yang dihasilkan guru dan/atau kepala sekolah lain (6 poin)
- Meningkatknya kompetensi melalui peran sebagai penelaah perangkat ajar yang dihasilkan guru dan/atau kepala sekolah lain (6 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penyusun kumpulan konten unggulam yang dapat dibagikan kepada guru dan/atau kepala sekolah lain (6 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi guru, kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah (8 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat (8 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau perencanaan berbasis data (8 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (8 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang (12 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada guru dan/atau kepala sekolah lain (12 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada guru, kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah (12 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan (24 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada guru dan/atau kepala sekolah lain (24 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik (36 poin)
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial kepala sekolah (128 poin)
32 atau lebih poin tersebut harus dikumpulkan oleh guru dan kepala sekolah dalam satu semester yang nantinya akan diberikan penilaian oleh pimpinan setiap akhir semester. Guru dan kepala sekolah disarankan untuk memilih RHK yang sesuai dengan minat, kemampuan, realistis, dan sesuai kapasitasnya dengan kemampuannya masing-masing. RHK yang dipilih dengan menambahkan beberapa target kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang akan diperoleh. Sebagai contoh, guru dan kepala sekolah memilih RHK "Meningkatknya kompetensi melalui peran sebagai penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan guru dan/atau kepala sekolah lain (7 poin)", dan apabila guru atau kepala sekolah memilih 3 kegiatan yang sama makan akan diperoleh poin sebanyak 21 poin. Dan adapun yang menjadi bukti dukung dari RHK yang sudah dipilih diantaranya berupa sertifikat, laporan, kumpulan konten unggulan yang terbit di PMM, piagam, cerita praktik yang terbit di PMM, dan perangkat ajar yang terbit di PMM.
Ingatlah bahwa kesuksesan RHK bukan hanya diukur dari jumlah point, akan tetapi juga dari kualitas serta dampak nyata yang bapak ibu guru dan kepala sekolah dapat berikan kepada peserta didiknya.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H