Mohon tunggu...
Heren Puja
Heren Puja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Law Student at Brawijaya University

Summum Ius Summa Injuria, Summa Lex, Summa Crux

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

POSBAKUM dan Buku Saku: Bentuk Nyata Pengabdian Mahasiswa Kelompok 4 PKM FH UB dalam Upaya Penyelesaian Permasalahan Hukum Masyarakat Dusun Kebobang

26 Juli 2024   01:09 Diperbarui: 26 Juli 2024   11:33 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang- Mahasiswa Kelompok 4 PKM FH UB menghadirkan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan buku saku hukum untuk masyarakat Dusun Kebobang sebagai bentuk nyata dalam upaya mengabdi pada masyarakat.

"Buku saku ini hadir dalam menjawab permasalahan-permasalahan masyarakat disini selama kami bertugas di POSBAKUM. Kami berharap Buku Saku ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat Dusun Kebobang," ucap Mutamimul Yhauma, Mahasiswa Fakultas Hukum 2022, dalam acara penutupan PKM FH UB Desa Kebobang di Balai Desa Kebobang, Senin (22/7/2024).

Sebelum itu, POSBAKUM hadir di Dusun Kebobang dalam kurun waktu 24 Juni 2024 - 18 Juli 2024. Sejatinya, POSBAKUM hadir sebagai upaya menyelesaikan berbagai keresahan yang dialami oleh masyarakat Dusun Kebobang. Permasalahan-permasalahan yang umumnya terjadi adalah berkaitan dengan perjanjian, wasiat, agraria, dan perpajakan.

Salah satu contoh kasusnya adalah permasalahan Bapak Yono terkait surat tanah yang hilang yang mana berdomisili di Malang. Di sisi lain, pemilik asli dari tanah tersebut adalah adik kandung Bapak Yono yang berada di Papua. Oleh karenanya, Mahasiswa Kelompok 4 PKM FH UB menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Bapak Yono.

Selain itu, kasus lain juga dihadapi oleh Mbah Ian yang menanyakan mekanisme pemberian tanah waqaf yang legal. Menanggapi hal tersebut Mahasiswa Kelompok 4 PKM FH UB juga menjelaskan mekanisme-mekanisme pemberian tanah waqaf yang sah di mata hukum.

Dok. POSBAKUM Kelompok 4 PKM FH UB
Dok. POSBAKUM Kelompok 4 PKM FH UB

Tidak hanya itu, dalam rangka menjangkau permasalahan-permasalahan masyarakat, Mahasiswa Kelompok 4 PKM FH UB juga aktif dalam hadir di berbagai kegiatan yang diadakan di dusun tersebut dan memberikan sesi konsultasi. Hasilnya, cukup banyak pertanyaan-pertanyaan seputar hukum oleh masyarakat. 

Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, Mahasiswa Kelompok 4 PKM FH UB berinisiatif membuat buku saku hukum dengan judul "BUKU SAKU PANDUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT: PERJANJIAN, WASIAT, AGRARIA, DAN PERPAJAKAN". Hal ini sebagai upaya menjawab persoalan-persoalan yang dialami oleh masyarakat sekitar. Buku saku tersebut resmi diperkenalkan secara simbolik pada acara penutupan PKM FH UB Desa Kebobang yang dihadiri oleh Ibu Mujiati, Kepala Desa Kebobang, pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun