Mohon tunggu...
Herdi Hendrawan
Herdi Hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Hidayah bisa datang melalui pintu rasa takut.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Inpassing Meredakan Pusing

24 September 2023   10:57 Diperbarui: 26 September 2023   21:31 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani kemarin (23-09-2023), dibeberapa media memberikan ucapan selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK Inpassing. Penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Selaku guru honorer madrasah dan pemilik sertifikat pendidik, penulis adalah salah satu dari 98.972 penerima SK Inpassing yang merasakan sedikit kelegaan setelah sekian lama menantikan peningkatan status dari guru yang hanya tersertifikasi menjadi guru yang sudah inpassing sebagaimana teman-teman sejawat di madrasah yang sudah terlebih dahulu menerima SK Inpassing. Bukan hanya status, tetapi juga terkait tunjangan yang diterima. 

Setiap kali pencairan tunjangan sertifikasi, ada sedikit rasa cemburu karena teman-teman yang sudah inpassing menerima tunjangan dua kali lipat dari yang penulis terima. Padahal tugas pokok dan fungsi selaku tenaga pendidik relative sama. 

Lamanya rentang waktu penerbitan SK Inpassing bagi guru madrasah memicu beberapa guru yang telah bersertifikat pendidik "move on" ke profesi lain. Mengundurkan diri dari profesi guru dan menggeluti profesi lain yang dianggap lebih menjanjikan dari sisi penghasilan. 

Keputusan yang cukup masuk akal dan dapat dimaklumi. Jujur secara pribadi, kalau tidak memiliki penghasilan sampingan di luar honor mengajar (sekalipun full mengajar selama 7 hari dalam seminggu) akan dirasa cukup memusingkan untuk memenuhi kebutuhan hidup secara berkecukupan. Apalagi di beberapa madrasah saat ini masih ada yang honor perjamnya hanya 25 ribu rupiah. 

Jika guru honorer mengajar 12 jam setiap harinya, maka honor yang diperoleh di akhir bulan masih jauh di bawah UMR. Ditambah lagi kalau pembayaran honornya tertunda untuk waktu yang tidak bisa ditentukan. Penulis pertama kali mendapat SK mengajar tahun 1990. Pernah bertugas mengajar dibeberapa madrasah  (pedesaan dan perkotaan) serta perguruan tinggi swasta yang berbeda bahkan pernah beberapa tahun merasakan pengalaman sebagai Guru dan Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Makkah Al Mukarramah. 

Bergelut di lingkungan madrasah selama 33 tahun lebih, tentu saja memiliki beragam pengalaman dari yang biasa hingga yang luar biasa. Pengalaman-pengalaman tersebut menjadikan orientasi profesi penulis menjadi sedikit berbeda dari teman-teman sejawat yang masih relative muda dan memiliki semangat menggebu. Sebuah orientasi yang relative sederhana dan tradisional yakni "Heaven Orientation". Mungkin terlihat sok suci, tapi justru dengan orientasi tersebut motivasi terbangun untuk menjadikan kegiatan mengajar sebagai sebuah kebutuhan bukan semata-mata kewajiban. Mengajar sebagai ladang ibadah yang pahalanya sudah pasti berlimpah. Mengajar adalah sebuah kebaikan. Jangan pernah ragu melakukan kebaikan, sebab ia tidak akan sia-sia dan pasti akan ada balasannya di dunia atau di akhirat atau di kedua-duanya.

Belajar mengajar dengan Ikhlas tanpa perhitungan besar kecilnya honor. Menikmati perjalanan pulang pergi ke madrasah dengan semangat tadabbur alam. Berangkat lebih awal agar tiba di madrasah tidak terlambat sebab jarak dari rumah ke sekolah lumayan jauh (45 KM, Pulang Pergi jadi 90 KM), bukan untuk dipuji akan tetapi untuk sekedar menguji semangat pribadi agar terjaga dan memotivasi para anak didik.  

Terbitnya SK Inpassing bagi guru madrasah bukan ASN di akhir bulan September 2023 ini, insya Allah akan sedikit meredakan rasa pusing yang diderita sebagian besar guru honorer madrasah yang telah tersertifikasi. Penantian yang semula tanpa harapan akhirnya berujung rasa lega. Lega karena akan ada penambahan tunjangan yang sudah barang tentu akan membantu meringankan beban tuntutan kebutuhan yang dirasakan.

SK Inpassing ini menandakan guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut. Jika dihitung secara kasar, jumlah tunjangan yang bisa diterima guru sertifikasi setelah inpassing ditambah honorarium sekolah akan berbanding dengan UMR daerah.

Sejak proses pengajuan (07-09-2023) hingga penerbitan SK (24-09-2023), hampir setiap hari penulis membuka akun SIMPATIKA dan menikmati perasaan degdegan karena khawatir tidak masuk kualifikasi GTK yang menerima SK Inpassing. Dan pagi tadi selepas shalat Subuh, kembali mengawali hari dengan membuka akun SIMPATIKA dan Alhamdulillah SK Inpassing akhirnya terbit seiring terbitnya cahaya matahari pagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun